Pesan Rahbar

Home » » Penindasan Berlipatganda terhadap Minoritas Tertindas; Pembuatan Sejumlah Kawasan Masuk Terlarang Untuk Umat Muslim Myanmar

Penindasan Berlipatganda terhadap Minoritas Tertindas; Pembuatan Sejumlah Kawasan Masuk Terlarang Untuk Umat Muslim Myanmar

Written By Unknown on Friday, 15 September 2017 | 19:19:00


Bersamaan dengan kaburnya ratusan ribu umat muslim Rohingya dikarenakan kekerasan dan penindasan di Rakhine Myanmar ke Bangladesh, umat muslim seantero Myanmar mengalami jenis penindasan lain dalam bentuk adanya kawasan-kawasan dilarang masuk.

Menurut laporan IQNA dilansir dari nst, menurut laporan terbaru cannel HAM Myanmar (BHRN), sejumlah kawasan dilarang masuk umat muslim di seantero semakin bertambah dan baru-baru ini pintu masuk 21 desa negara ini, dengan mengambil izin dari para pejabat pemerintah, dipasang papan "umat muslim dilarang masuk”.

Sebelum tahun 2012, sejumlah kawasan di Rakhine dan Kayin memiliki batasan hukum untuk masuknya Muslim, namun dengan bertambahnya sensitivitas negatif para ekstremis terhadap umat muslim, yang menganggap mereka sebagai pengancam komunitas Myanmar, sejumlah kawasan umat muslim dilarang masuk semakin bertambah.

Dalam laporan ini dipaparkan, nampaknya motiviasi umat muslim dilarang masuk ke sejumlah desa-desa para ekstremis Buddha muncul dari gambaran bahwa para ekstremis Buddha menganggap kehadiran umat muslim melemahkan kemampuan penganut Buddha dan setelah itu merupakan sebuah ancaman bagi mereka.

Dalam laporan tersebut terdapat gambar-gambar yang dipasang kawasan-kawasan umat muslim dilarang masuk dan di situ diperingatkan mereka umat muslim tidak berhak untuk berhenti di situ meski hanya satu malam, menyewa rumah atau membeli, dan atau menikah dengan para wanita pribumi.

Selain itu, di pelbagai kawasan Myanmar juga dipasang papan-papan yang memperingatkan warga pribumi agar tidak memberi makan harimau-harimau dan memberi tempat umat muslim, karena jika berupaya memberi makan harimau-harimau, maka harimau-harimau tersebut akan memakan majikannya (jika memberi tumpangan umat muslim, maka sang tuan rumah akan dikeluarkan dari rumahnya).

(NST/IQNA/berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: