Pesan Rahbar

Home » » Politisi PAN Yang Ngotot Ahok Dipenjara Kini Terbukti Korupsi dan Dihukum 8 Tahun Penjara

Politisi PAN Yang Ngotot Ahok Dipenjara Kini Terbukti Korupsi dan Dihukum 8 Tahun Penjara

Written By Unknown on Monday, 4 September 2017 | 15:16:00


Mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.

"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Di kasus ini, Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara.


Adapun penyuap Patrialis, telah divonis terlebih dahulu pekan lalu yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fay selama 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh.

Patrialis Akbar temasuk yang paling menyuarakan hukuman bagi koruptor. Patrialis juga termasuk yang paling getol menuntut hukuman penjara bagi Ahok yang menistakan agama.

(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: