Senin (18/09/2017), Upsss… kembali terciduk guys akun bodong penyebar kebencian yang seringkali memuat meme, konten dan postingang berisikan hinaan tentang salah satu suku yang berada di Bandar lampung. Ayoo dong, mari kita bersama bijak salam menggunakan kebebasan barmedia sosial. Seharusnya keberadaan media sosial memiliki muatan positif dan bisa mempersatukan kita melalui komunikasi singkat tanpa batas serta mempererat silahturahim.
Pemilik akun bodong “Uyung Mustofa” diciduk oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, nama akun tersebut dicatutnya untuk menutupi identitas dirinya yang sebenarnya. Deni Putra Kamidia (33) mengunggah ujaran kebencian yang berbau SARA di halaman Facebooknya, ujaran penuh kebencian tersebut ditujukan kepada kaum suku Lampung.
Pada kesempatan press release yang digelar oleh Polda Lampung, terlihat sosok penampakan sang pelaku pengujar kebencian. Tersangka tertunduk malu ketika diekspose kedepan media masa yang meliput, padahal wajahnya sudah ditutup dengan sebo hitam. Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, meliputi :
1 (satu) unit ponsel android
Facebook an Uyung Mustofa
Salinan postingan tersangka Deni Putra Kamidia
Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP R Fidelis Purna Timoranto didampingi Kabid Humas Lampung Kombes Sulis, menyatakan bahwa,” pelaku ditangkap karena diduga memviralkan postingan yang berbau SARA dan membuat ketersinggungan suku tertentu. Postingannya viral ketika mentautkannya ke grup Excavator Club”, ucapnya.
Sudah saatnya bukan hanya cerdas namun juga bijak dalam menggunakan media sosial sebagai wadah berinteraksi dengan para kerabat di dunia maya. Please, gunakan kebebasanmu secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan ya guys!
(multimedianews.polri.go.id/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email