Pasutri pembuat vaksin palsu Rita Agustina-Hidayat Taufiqurrahman menangis dalam sidang pledoi yang digelar di PN Bekasi, Bekasi Selatan.
Mereka meminta asetnya tidak dirampas untuk negara.
Sidang pledoi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vaksin palsu dipimpin Ketua Majelis hakim Oloan Silalahi. Hidayat-Rita hadir hadir membacakan nota pembelaan masing-masing, Rabu (25/10).
Dalam pembelaan, Rita meminta hakim tidak merampas rumah dan mobilnya. Rita juga menangis tak kala mengingat anaknya.
“Majelis hakim yang mulia, saya meminta keringanan hukuman, mengingat anak-anak saya yang masih kecil-kecil,” ujar Rita dengan suara terisak-isak.
Senada dengan Rita, Hidayat suaminya juga meminta keringanan dari tuntutan jaksa. Dia juga melampirkan bukti kepemilikan tanah.
“Kami mohon yang mulia mengembalikan rumah di Kemang Pratama Regency. Karena kami beli dari 2010, sedangkan dalam dakwaan dari 2011,” paparnya.
Hidayat mengaku aset rumah yang dibeli dari menjual rumah di Duta Harapan dan tabungannya. Hidayat juga mengeluh kasusnya diperlakukan lebih berat.
“Kasus ini dibuat lebih dari Tipikor, sanksinya sangat berat saya sudah diputus penjara. Sekarang dengan TPPU,” kata Hidayat.
Atas pembelaannya, jaksa diminta memberikan tanggapan. Kemudian jaksa Herning akan menyampaikan secara tertulis.
“Kami akan menanggapi secara tertulis yang mulia, Senin kami serahkan tanggapan pembelaan,” pungkasnya.
Sidang kembali ditunda pekan depan, Rabu (1/11). Agendanya mendengarkan tanggapan jaksa.
Pasutri vaksin palsu dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Jaksa sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi seperti kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
Dalam dakwaan, Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Rita langsung menangis seraya menjerit histeris. Ia memohon ampun. Air mata tak kuasa dibendung lagi saat dirinya mengingat nasib buah hatinya kelak yang akan tumbuh tanpa kedua orang tua di sampingnya.
"Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana dengan anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar," ujar Rita menangis di pelukan suaminya.
Rita kemudian dituntun turun oleh Jaksa dan suaminya masuk ke ruang tahanan di lantai dasar, sambil terus terisak.
Rita semakin histeris begitu meninggalkan ruangan sidang Tirta II di lantai dua. Bahkan, sempat 'ndeprok' di tangga, dan menangis histeris, meminta ampun.
(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email