Pesan Rahbar

Home » » Pengadilan Saudi: Murni ‘Bencana Alam’, Korban Tragedi Crane Tak Berhak Diganti Rugi

Pengadilan Saudi: Murni ‘Bencana Alam’, Korban Tragedi Crane Tak Berhak Diganti Rugi

Written By Unknown on Sunday 29 October 2017 | 19:14:00


Bertolak belakang dengan janji yang pernah disampaikan Raja Salman bahwa semua korban kecelakaan akibat jatuhnya crane di Masjidil Haram, baik yang meninggal maupun cacat akan diberikan ganti rugi atau kompensasi, pengadilan Arab Saudi justru memutuskan korban kecelakaan yang terjadi pada tahun 2015 itu, tidak akan mendapatkan diyyah (uang ganti rugi). Pasalnya, pengadilan menilai, bencana tersebut disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia di belakangnya.

Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (23/10/2017) Pengadilan juga memutuskan baik korban luka maupun kerusakan tidak akan mendapatkan kompensasi yang diakibatkan oleh jatuhnya crane di kawasan Masjidil Haram. Karena bencana tersebut disebabkan oleh alasan alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya.

Pengadilan tersebut membebaskan 13 karyawan Grup Binladin yang dinilai bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun Jaksa Agung, yang menolak keputusan pengadilan tersebut mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan itu. Di bawah prosedur pengadilan, setiap keputusan yang tidak diajukan banding dalam 30 hari akan menjadi final dan mengikat.

Sebanyak 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah crane jatuh di dinding timur Masjidil Haram pada bulan September 2015. Raja Salman, yang mengunjungi lokasi bencana tersebut, memerintahkan agar semua korban wajib diberi kompensasi.

Sikap Raja tidak ada hubungannya dengan diyyah yang seharusnya diputuskan oleh pengadilan. Raja memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal akan dibayar 1 juta riyal sementara kompensasi untuk setiap orang yang cacat akibat kecelakaan tersebut mendapat 500 ribu riyal.

Hakim dalam kasus tersebut mengatakan pengadilan mengambil keputusannya setelah meninjau secara menyeluruh laporan teknis, teknik, mekanik dan geofisika selain mempelajari dengan saksama laporan Presidensi Meteorologi dan Lingkungan yang mengatakan hujan deras dan badai yang menyebabkan jatuhnya crane.

“Crane berada dalam posisi tegak, benar dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan,” kata pengadilan tersebut.

Pengadilan tersebut mengatakan mereka juga memeriksa laporan sejumlah pusat internasional khusus yang dipresentasikan oleh Grup Binladin di samping laporan Pertahanan Sipil sebelum sampai pada keputusan akhir.

Keberadaan crane di alun-alun timur Haram selama lebih dari dua tahun telah disetujui oleh pihak berwenang yang bersangkutan. “Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa Grup Binladin telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang dia sampaikan tidak cukup untuk memberatkan terdakwa,” tambahnya.

(Saudi-Gazette/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: