Abu Hamzah
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, didakwa dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang merugikan jemaah Abu Tours hingga Rp 1,2 triliun. Dalam menggaet jemaah, Hamzah Mamba memberikan insentif Rp 500 ribu per nasabah yang digaet agennya.
Hal ini disebutkan jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (19/9/2018).
“Jumlah jemaah yang menjadi korban 96.976 orang,” kata jaksa penuntut umum Tabrani saat membacakan dakwaannya.
“Untuk memperdaya korban, terdakwa melakukan promosi, antara lain menyebarkan selebaran promosi ke berbagai daerah. Agen dan mitra diberi Rp 500 ribu untuk setiap jemaah yang berhasil direkrut,” sambungnya.
Tidak hanya itu, promosi paket-paket umrah murah disebarkan oleh Hamzah Mamba. Harga yang ditawarkan jauh dari harga minimal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Paket yang ditawarkan mulai harga Rp 10 juta hingga Rp 25 juta,” sebutnya.
Harga akan semakin mahal jika keberangkatan umrah ini dipercepat. Hamzah Mamba disebut menawarkan paket umrah hingga 2020. Promosi ini disebarkan terdakwa ke 15 provinsi di seluruh Indonesia.
“Akibat perbuatan terdakwa, kerugian jemaah mencapai Rp 1.214.091.220.242,” ungkapnya.
(Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email