Pesan Rahbar

Home » » Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Ahok, Buni Yani Serang Jokowi

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Ahok, Buni Yani Serang Jokowi

Written By Unknown on Saturday, 15 September 2018 | 19:26:00

Buni Yani

Buni Yani mengatakan dirinya sebagai korban ketidakadilan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Buni Yani mengaku kecewa karena dirinya, yang lulusan perguruan tinggi di Amerika Serikat dan lulus dengan predikat cum laude, dibui.

“Kita anggap saat ini bangsa Indonesia dalam keadaan darurat, jadi perlu pemimpin yang baru. Terutama soal keadilan, keadilan itu sekarang sangat pincang. Jadi Pak Jokowi hanya mengurus relawannya saja, sama orang yang mendukung dia,” kata Buni Yani di kediaman eks Panglima TNI Djoko Santoso, Jalan Bambu Apus Nomor 100, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018).

Buni Yani menuturkan Jokowi tak mengurusi kelompok masyarakat yang bukan pendukungnya. Buni Yani merasa tak bersalah atas kasus hukum yang menjeratnya terkait pengunggah potongan video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Pihak yang tidak mendukung beliau tidak pernah diurus. Kami kan rakyat Indonesia juga. Bayangkan saja saya sudah dua tahun begini. (Saya) nggak ada salahnya. Namanya pakar hukum pidana mengatakan pada bulan Oktobet 2016 tidak ada unsur pidananya unggahan saya,” ujar Buni Yani.

“Tetap saja saya jadi tersangka dipidana. Coba bayangkan saja saya ini tamat cum laude di Amerika Serikat, dibeginikan coba. Pengacara saya itu puluhan, 50 sampai 60 orang. Saya orang berpendidikan, saya tahu soal-soal begini dan dibeginikan oleh rezim ini. Jadi itu yang saya lawan, soal keadilan,” ujar dia.

Untuk diketahui, Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melawan hukum mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video Ahok semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 27 September 2016.

Buni Yani, menurut hakim, juga terbukti mengubah durasi video dari 1 jam 48 menit 33 detik menjadi hanya 30 detik.

(Detik/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: