Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana angkat suara menanggapi tudingan Ratna Sarumpaet terkait pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memblokir dana nasabah untuk bantuan Papua senilai Rp 23 triliun.
Menurut Hikmahanto Juwana, ada kejanggalan dalam klaim transefer World Bank seperti dijelaskan Ratna.
“Adanya klaim Rubes PS Marey bahwa ia menerima uang dari World Bank melalui transfer melalui rekening pribadinya adalah janggal,” ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (21/9/2018).
Hikmahanto Juwana melihat ada tiga alasan mengapa janggal.
Pertama, entitas hukum yang kerap disebut sebagai World Bank tidaklah ada.
Kalaupun ada penyebutan World Bank maka rujukan adalah pada World Bank Group.
World Bank Group terdiri dari lima entitas hukum yaitu International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), International Development Agency (IDA), International Finance Corporation (IFC), International Center for Settlement of Invesment Dispute (ICSID) dan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA).
Kedua, dia menjelaskan, bila melihat Anggaran Dasar dari IBRD maka pemberian pinjaman hanya kepada negara anggota, bukan pribadi.
Ketiga, tidak jelas apakah Ruben menerima Rp23 Triliun dalam bentuk hibah atau pinjaman.
Bila pinjaman pribadi tidak mungkin terjadi mengingat jumlah jaminan akan lebih besar dari jumlah pinjaman.
Bila dana hibah maka ini merupakan nilai fantastis yang diberikan mengingat dana dari IBRD, IDA dan IFC berasal dari negara anggota,” katanya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet menyebut pemerintah melakukan pemblokiran sepihak atas dana salah satu nasabah bernama Ruben Marey yang disimpan dalam salah satu bank di Indonesia.
Disebutkan, rekening tersebut berisi saldo sebesar Rp 23 triliun.
Uang itu kemudian rencananya akan digunakan untuk dana pembangunan di Papua.
(Tribun-News/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email