Sekitar 150 truk sampah penuh muatan terpaksa parkir di Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (4/11).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengungkap alasan di balik keputusannya menghentikan seluruh truk sampah DKI masuk TPST Bantargebang, Rabu 17 Oktober 2018. Dia menyebut ada kewajiban Pemerintah DKI Jakarta terhadap Kota Bekasi yang terhenti pada tahun ini.
Pepen, sapaan Rahmat Effendi, sempat berdalih penghadangan truk sampah DKI menyusul evaluasi dari masyarakat Kota Bekasi yang diwakili para tokoh. Truk-truk itu sudah dicegat sekeluar pintu tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani untuk kemudian ditahan di sekitar hutan kota di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.
Menurut dia, masyarakat meminta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu itu ditutup jika pengelolaan masih menggunakan sistem tradisional selama ini. Tapi Rahmat juga mengungkap kalau ada kewajiban DKI kepada Kota Bekasi yang terhenti pada tahun ini.
Kewajiban itu adalah memberikan dana hibah kemitraan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur kota setempat. Dana hibah sebagai bagian dari kompensasi kepada Kota Bekasi atas keberadaan TPST Bantargebang yang sehari-hari menampung dan mengolah hingga 7000 ton sampah Jakarta.
(Tempo/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email