Pesan Rahbar

Home » » Kompolnas Minta Penuding Tito Diproses Hukum Jika Tak Bisa Buktikan

Kompolnas Minta Penuding Tito Diproses Hukum Jika Tak Bisa Buktikan

Written By Unknown on Monday, 15 October 2018 | 16:15:00


Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai pihak yang menuding keberadaan aliran dana kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dari seorang pengusaha impor daging, Basuki Hariman, harus membuktikannya.

Sebelumnya, mantan Ketua MPR Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Tito sebagai Kapolri atas dasar tudingan keberadaan aliran dana itu.

"Kompolnas menganggap bahwa tudingan terhadap Kapolri adalah tudingan yang serius dan harus dapat dibuktikan kebenarannya," ujar Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/10).

"Kepada pihak-pihak yang sudah menyebarkan berita bahwa pribadi Kapolri sudah menerima aliran dana, tetapi ternyata tidak bisa dibuktikan, maka Polri tidak boleh ragu-ragu untuk menegakkan hukum kepada siapa saja yang sudah menyebarkan berita bohong," cetus dia.

Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri mengklaim telah mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya dan Propam Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Tito. Menurut Kompolnas, hasil klarifikasi itu menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan Amien tidak terbukti.

Tuduhan itu, kata Bekto, makin tak valid karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan dugaan perusakan buku dalam kasus yang ditudingkan ke Tito itu tidak terbukti. Itu diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV di KPK, saksi-saksi, dan pemeriksaan pengawas internal KPK.

Lihat juga: Tak Terekam CCTV, KPK Kesulitan Usut Perobekan Buku Merah
"Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penyelidikan tentang tuduhan adanya aliran dana kepada Kapolda Metro Jaya waktu itu kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut, dan semua menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar," sambungnya.

Kompolnas juga menyayangkan adanya tudingan pada Kapolri itu apalagi ketika Polda Metro Jaya justru telah bertindak benar dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong tersebut.

"Sangat disayangkan ketika Polda Metro Jaya menerapkan equality before the law, justru ada yang menuding Polri berpihak dan ada pula yang menuntut Kapolri untuk dicopot dengan tudingan bahwa Kapolri melakukan tindakan korupsi dan kasusnya pernah diperiksa KPK," imbuh Bekto.

Lihat juga: Pimpinan KPK-Kapolri Diminta Bertemu Bahas Perusak Barbuk
Namun demikian, Bekto berharap Polri tetap profesional dan mendiri dalam menyikapi tudingan korupsi itu dan kasus Ratna Sarumpat.

(CNN-Indonesia/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: