Pesan Rahbar

Home » , , » Ayatullah Musawi: Poligami Bukan untuk Semua Orang

Ayatullah Musawi: Poligami Bukan untuk Semua Orang

Written By Unknown on Thursday 24 July 2014 | 22:52:00

Hak wanita dalam Islam adalah salah satu tema yang memperoleh perhatian serius dalam agama langit ini. Memperhatikan perkembangan yang terjadi di beberapa dasawarsa ini, peran wanita, bukan hanya dalam keluarga, tetapi di seluruh dimensi kehidupan sosial sudah lebih kental dibandingkan dengan tahun-tahun lalu. Untuk itu, para mufasir dan ahli agama berusaha mengupas hak-hak wanita dari segala segi dan dimensi. Ayatullah Musawi Bojnurdi adalah salah seorang ulama yang telah meluangkan waktu untuk menelaah hak-hak wanita dalam Islam.


Berikut wawancara Ayatullah Musawi Bojnurdi dengan Tabnak tentang masalah ini:

Tabnak: Kami sangat berterima kasih atas waktu yang telah Anda sediakan untuk kami. Salah satu hal yang perlu kita kupas pada kesempatan ini adalah apakah Islam telah memberikan izin kepada suami untuk memukul istrinya?

Musawi: Islam jelas tidak memberikan izin seperti ini. Islam malah melarang mengumpat, mencela, dan menghina, apalagi memukul tubuh istri.

Islam menghormati setiap insan dalam menjalin hubungan dengan sesama. Apalagi hubungan suami istri yang merupakan pondasi sebuah kehidupan bersama dan memang harus dilandasi dengan rasa kasih sayang dan cinta kasih.

Dalam sebuah ayat al-Quran, kita membaca “Dan salah satu tanda-tanda-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari diri kalian sendiri supaya merasa tenteram terhadapnya, dan Dia menjadikan kecintaan dan rahmat di antara kalian.”

Untuk itu, wanita adalah sebuah kesempurnaan wujud bagi pria, dan pria juga adalah sebuah kesempurnaan wujud bagi wanita. Rahmat adalah sebuah peringkat yang lebih tinggi dari kecintaan. Allah menciptakan dua hal ini: kecintaan dan rahmat, supaya manusia bisa membentuk sebuah rumah tangga yang sehat dan harmonis. Dalam sebuah keluarga harmonis, jelas pria tidak boleh memukul istrinya.

Tabnak: Lalu, apakah arti ayat “maka pukullah mereka” yang biasanya dijadikan sandaran oleh sebagian orang?

Musawi: Ayat tersebut berunyi, “Wanita-wanita yang kalian khawatirkah membangkang, maka nasihatilah mereka, berpisahlah dari mereka di ranjang, dan pukullah mereka.” Pertama, ayat berhubungan dengan kondisi yang pembangkangan wanita sudah terbukti. Dalam kondisi seperti, al-Quran menegaskan, pertama, kita harus menasihati mereka, karena manusia adalah sebuah maujud yang logis. Jika kita ingin memahamkan sesuatu kepada orang yang logis, maka kita harus masuk melalui jalur nasihat, logika, dan akal. Kita harus menggunakan senjata yang kita miliki sendiri. Senjata manusia adalah pikiran, akal, dan logika.

Ayat juga menegaskan, pertama kita harus menasihati wanita. Kita harus berdialog dan kita lihat apa masalahnya.

Jika cara ini tidak berfungsi, maka berpisahlah dengan mereka di ranjang.
Biasanya, dengan dialog dan berdiskusi, masalah bisa diselesaikan.
Dharb dalam terminologi Islam berarti takzir dan pemberian adab. Dalam Islam tidak ada yang namanya pemukulan. Dharb apabila diperlukan berarti takzir. Dan dalam hadis disebutkan, takzir berada di tangan seorang hakim. Hakimlah yang harus menentukan takzir.

Dharb kadang-kadang juga berarti teguran secara tulisan dan kadang kala juga berarti tebusan finansial. Kita harus melihat wanita itu bisa ditakzir dan beradab dengan cara apa. Hakim harus melihat dengan cara apakah seseorang bisa beradab, maka ia harus melakukan itu.

Menurut pandangan saya, ketika cara-cara tersebut tidak berfungsi, maka seorang suami harus pergi ke lembaga pengadilan yang memang sudah disediakan untuk menangani masalah ini. Sebagai contoh, ia mengadukan masalah ke pengadilan rumah tangga. Ketika itu, pengadilan akan menangani masalah, dan kadang-kadang pengadilan akan menentukan supaya wanita yang membangkang itu tidak berhak memperoleh nafkah. Bukannya langsung mengambil cemeti dan memukuli tubuh wanita tersebut.

Tabnak: Betul. Lalu, satu masalah lagi yang mungkin sering didengungkan adalah poligami. Apakah Anda bisa menerima masalah ini?

Musawi: Tema pligami ini memerlukan pembahasan yang panjang. Pondasi utama masalah ini adalah ayat yang menegaskan, “Jika kalian takut tidak bisa berbuat adil tentang anak-anak yatim, maka nikahilah dari wanita yang kalian sukai dua orang, tiga orang, dan empat orang. Jika kalian takut tidak bisa berbuat adil, maka cukuplah satu orang saja atau sahaya yang kalian miliki.”

Ayat berkenaan dengan orang yang takut tidak bisa berbuat adil berkenaan dengan harta anak-anak yatim, maka kita bisa mengambil dua, tiga, atau empat orang wanita. Tetapi ayat tidak menjelaskan apakah anak-anak yatim itu sendiri ataukah ibu mereka yang bisa kita ambil. Pada kelanjutan ayat ditegaskan, jika kita tidak bisa berbuat adil, maka kita bisa mengambil lebih dari satu orang. Jika kita telah mengambil wanita pertama, maka akad dengan wanita kedua adalah batil.

Dari sini dapat dipahami dua poinpenting:

Pertama, poligami hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengurusi anak-anak yatim dan tidak bisa digeneralisasikan kepada selain mereka.

Kedua, berkenaan dengan harta. Pada masa itu, harta disimpan dalam bentuk benda seperti gandum, beras, dan benda-benda serupa. Harta-harta ini sangat mungkin bisa bercampur baur menjadi satu. Tetapi, di masa sekarang ini, hal ini sudah jarang terjadi. Kita bisa membuka sebuah nomor rekening dan kita mentransfer seluruh uang mereka ke nomor rekening ini. Jadi sudah tidak ada kekhawatiran harta anak-anak yatim itu bercampur baur menjadi satu. Untuk itu, sekalipun kita mengurusi harta anak-anak yatim, dengan kondisi seperti sekarang ini, kita tidak bisa menikah lebih dari satu wanita.

Inilah yang bisa saya pahami dari ayat tersebut. Untuk itu, masalah poligami ini masih perlu ditelaah ulang kembali. Saya berharap hauzah ilmiah bisa menjembatani pusat-pusat riset guna lebih menuntaskan masalah ini.

Tabnak: Sebagian orang yang ingin melakukan poligami beralasan bisa bertindak adil.

Musawi: Masalah yang ditekankan ayat bukanlah masalah bertindak adil. Lebih dari itu. Ayat menyatakan, apabila kalian takut tidak bertindak adil. Takut saja. Sungguh sangat sulit. Bagaimana mungkin kita bertindak adil antara istri umur 50 tahun dan istri yang masih berumur 20 tahun? Sungguh sangat sulit. Saya tidak bilang mustahil. Tetapi sangat sulit. Untuk itu, poligami ini dalam Islam diletakkan dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat sehingga sangat jarang bisa terjadi.

Source: Shabestan
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: