Pesan Rahbar

Home » » Hijrah Pertama Dalam Islam

Hijrah Pertama Dalam Islam

Written By Unknown on Monday, 7 July 2014 | 10:19:00


Ketika Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat keganasan kaum musyrik kian hari kian bertambah keras, sedang beliau tidak dapat memberikan perlindungan kepada kaum Muslim, maka beliau berkata kepada mereka, “Alangkah baiknya jika kamu dapat berhijrah ke negeri Habasyiah, karena di sana terdapat seorang raja yang adil sekali. Di bawah kekuasaannya tidak seorang pun boleh dianiaya. Karena itu pergilah kamu ke sana sampai Allah memberikan jalan keluar kepada kita, karena negeri itu adalah negeri yang cocok bagi kamu.”

Maka berangkatlah kaum Muslimin ke negeri Habasyiah demi menghindari fitnah, dan lari menuju Allah dengan membawa agama mereka. Hijrah ini merupakan hijrah partama dalam Islam. Di antara kaum muhajir yang terkenal ialaah: Ustman bin Affan beserta istrinya, Ruqayyah binti Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Hudzaifah beserta istrinya, Zubair bin Awwam, Mush’ab bin Umair dan Abdurahaman bin Auf. Sampai akhirnya para shabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sebanyak delapan puluh lebih berkumpul di Habasyiah.

Ketika kaum Quraisy mengetahui peristiwa ini, mereka segera mengutus Abdulah bin Abi Rabi’ah dan Amr bin Ash (sebelum masuk Islam) menemui Najasyi dengan membawa berbagai macam hadiah. Hadiah-hadiah ini diberikan kepada sang raja, para pembantu dan pendetanya, dengan harapan agar mereka menolak kehadiran kaum Muslimin dan mengembalikan mereka kepada kaum musyrik Mekkah.

Ketika kedua utusan ini berbicara kepada Najasyi tentang kaum Muhajir tersebut, sebelumnya kedua utusan ini telah melobi para pembantunya dan uskupnya seraya menyerahkan hadiah yang dibawanya dari Mekkah, ternyata Najasyi menolak untuk menyerahkan kaum Muslimin kepada kedua utusan tersebut sebelum dia menanyai mereka tentang agama baru yang dianutnya. Kemudian kaum Muslimin dan kedua utusan tersebut dihadapkan kepada Najasyi. Raja Najasyi bertanya kepada kaum Muslimin, “Agama apakah yang membuat kamu meninggalkan agama yang dipeluk masyarakatmu? Dan kamu tidak masuk ke dalam agamaku dan agama lainnya?”

Ja’far bin Abi Thalib, selaku juru bicara kaum Muslimin, menjawab, “Baginda raja, kami dahulu adalah orang-orang jahiliyah, menyembah berhala, makan bangkai, berbuat kejahatan, memutuskan hubungan persaudaraan, berlaku buruk terhaap tetangga dan yang kuat menindas yang lemah. Kemudian Allah mengutus seorang Rasul kepada kami, orang yang kami kenal asal keturunannya, kesungguhan tutur katanya, kejujurannya, dan kesucian hidupnya, Ia mengajak kami supaya mengesakan Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan apa pun juga. Ia memerintahkan kami supaya berbicara benar, menunaikan amanat, memelihara persaudaraan, berlaku baik terhadap tetangga, menjauhkan diri dari segala perbuatan haram dan pertumpahan darah, melarang kami berbuat jahat, berdusta dan makan harta milik anak yatim. Ia memerintahkan kami supaya shalat dan berpuasa. Kami kemudian beriman kepadanya, membenarkan semua tutur katanya, menjauhi apa yang diharamkan olehnya dan menghalalkan apa yang dihalalkan bagi kami. Karena itulah kami dimusuhi oleh masyarakat kami. Mereka menganiaya dan menyiksa kami, memaksa kami supaya meninggalkan agama kami dan kembali menyembah berhala. Ketika mereka menindas dan memperlakukan kami dengan sewenang-wenang, dan merintangi kami menjalankan agama kami, kami terpaksa pergi ke negeri baginda. Kami tidak menemukan pilihan lain kecuali baginda, dan kami berharap tidak akan diperlakukan sewenang-wenang di negeri baginda.”

Najasyi bertanya,  “Apakah kamu dapat menunjukkan kepada kami sesuatu yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Allah?”
Ja’far menjawab: ”Ya.”

Ja’far membacakan surat Maryam. Mendengar firman Allah itu  Najasyi berlinangan air mata. Najasyi lalu berkata, “Apa yang engkau baca dan apa yang dibawa oleh Isa sesungguhnya keluar dari pancaran sinar yang satu dan sama.”

Kemudian Najasyi menoleh kepada kedua orang utusan kaum musyrik Quraisy seraya berkata, “Silahkan  kalian berangkat pulang, Demi Allah mereka tidak akan kuserahkan kepada kalian.”

Keesokan harinya utusan kaum musyrik itu menghadap Najasyi. Kedua utusan itu berkata kepada Najasyi, “Wahai baginda raja, sesungguhnya mereka menjelek-jelekan Isa putra Maryam. Panggilah mereka dan tanyakanlah pandangan mereka tentang Isa.”

Kemudian mereka dihadapkan sekali lagi kepada Najasyi untuk ditanya tentang pandangan mereka terhadap Isa Al Masih. Ja’far menerangkan, “Pandangan kami mengenai Isa sesuai dengan yang diajarkan kepada kami oleh Nabi kami, yaitu bahwa Isa adalah hamba Allah, utusan Allah, Ruh Allah dan kalimat-Nya yang diturunkan kepada perawan Maryam yang sangat tekun bersembah sujud.”

Najasyi kemudian mengambil sebatang lidi yang terletak di atas lantai, kemudian berkata, “Apa yang engkau katakan tentang Isa tidak berselisih, kecuali hanya sebesar lidi ini.”

Kemudian Najasyi mengembalikan barang-barang hadiah dari kaum musyrik Quraisy kepada utusan itu. Sejak saat itulah kaum Muslimin tinggal di Habasyiah dengan tenang dan tenteram. Sementara kedua utusan Quraisy itu kembali ke Mekkah dengan tangan hampa.

Setelah bebetapa waktu tinggal di Habasyiah, sampailah kepada mereka berita tentang masuk Islamnya penduduk Mekkah. Mendengar berita ini mereka segera kembali ke Mekakh, hingga ketika sudah hampir masuk ke kota Mekkah, mereka baru mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar. Karena itu, tidak seorang pun dari mereka yang masuk ke Mekkah, kecuali dengan perlindungan (dari salah seorang tokoh Quraisy) atau dengan sembunyi-sembunyi.

Mereka seluruhnya berjumlah tiga puluh orang. Di antara mereka yang masuk ke Mekkah dengen perlindungan ialah Ustman bin Mazh’un ia masuk dengan jaminan perlindungan dari Al Walid bin Al Mughira, dan Abu Salamah dengan jaminan perlindungan Abu Thalib.

Beberapa Ibrah.
Dari peristiwa hijrah ke Habasyiah ini dapat kita catat tiga pelajaran:

Pertama:
Berpegang teguh dengan agama dan menegakkan sendi-sendinya merupakan landasan dan sumber bagi setiap kekuatan. Jura merupakan pagar untuk melindungi setiap hak, baik berupa harta, tanah, kebebasan atau kehormatan. Oleh sebab itu para penyeru kepada Islam dan mujahidin di jalan Allah wajib mempersiapkan diri secara maksiml untuk melindungi agama Allah dan prinsip-prinsipnya, dan menjadikan negeri, tanah air, harta kekayaan dan kehidupan sebagai sarana untuk mempertahankan dan mamancangkan aqidah. Sehingga apabila diperlukan ia siap mengorbankan segala sesuatu di jalannya.

Apabila agama sudah terkikis atau terkalahkan, maka tidak ada lagi artinya negeri, tanah air dan harta kekayaan. Bahkan tanpa keberadaan agama dalam kehidupan, kehancuran akan segera melanda segala sesuatunya. Tetapi jika agama tegak, terpancangkan sendi-sendinya di tengah-tengah kehidupan masyarakat, dan terhujam dalam aqidahnya di lubuk hati setiap orang, maka segala sesuatu yang dikorbankan di jalannya akan segera kembali. Bahan akan kembali lebih kuat dari sebelumnya, karena dikawal oleh pagar kedermawanan, kekuatan dan kesadaran.

Sudah menjadi Sunnahtullah alam semesta sepanjang sejarah bahwa kekuatan moral merupakan pelindung bagi peradaban dan kekuatan material, Jika suatu ummat memiliki akhlak yang baik, aqidah yang sehat dan prinsip-prinsip sosial yangbenar, maka kekuatan materialnya akan semakin kuukh, kuat dan tegar. Tetapi jika akhlaknya bejat, aqidahnya menyimpang, dan simtem sosialnya tidak benar, maka kekuatan materialnya tidak akan lama lagi pasti mengalami kegoncangan dan kehancuran.

Mungkin Anda akan melihat suatu bangsa yang secara material berdiri dalam puncak kemajuannya, padahal sistem sosial dan akhlakna tidak benar. Maka sesungguhnya bangsa ini sdang berjalan dengan cepat menuju kehancurannya. Mungkin Anda tidak dapat melihat dan merasakan “perjalanan yang cepat” ini, karena pendeknya umur manusia dibandingkan dengan umur sejarah dan generasi. Perjalanan seperti ini hanya bisa dilihat oleh “mata sejarah” yang tidak pernah tidur, bukan oleh mata manusia yan picik dan terbatas.
Mungkin juga Anda akan melihat suatu bangsa yang tidak pernah segan-segan mengorbankan segala kekuatan aterialnya demi mempertahankan aqidah yang benar dan membangun sistem sosial yang sehat, tetapi tidak lama kemudian bangsa pemilik aqidah yang benar dan sistem sosial yang sehat ini berhasil mengembalikan negerinya yang hilang dan harta kekayaannya yang dirampok, bahkan kekuatannya kembali jauh lebih kuat dari sebelumnya.

Anda tidak akan mendapatkan gambaran yang benar tentang alam, manusia dan kehidupan, kecuali di dalam aqidah islam yang menjadi agama Allah bagi para hamba-Nya di dunia. Demikian pula Anda tidak akan mendapatkan sistem sosial yang adil dan benar, kecuali dalam sistem Islam. Oleh sebab itu di antara prinsip dakwah Islam ialah mengorbankan harta, negeri dan kehidupan demi mempertahankan aqidah dan sisem Islam. Pengorbanan inilah yang akan menjamin keselamatan harta, negeri dan kehidupan kaum Muslimin.
Karena itulah prinsip hijrah ini disyariatkan di dalam Islam. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabatnya berhijrah dan meninggalkan Mekkah setelah menyaksikan penyiksaan yang dilancarkan kaum musyrik terhadap para sahabatnya, dan karena khawatir akan terjadinya fitnah pada keimanan mereka.

Hijrah ini sendiri merupakan salah satu bentuk siksaan dan penderitaan demi mempertahankan agama. Ia bukan tindakan menghindari ganggugan dan menari kesenangan, tetapi merupakan penderitaan lain di balik penantian akan datangnya kemenangan dan pertolongan Allah.

Tentu andapun mengetahui bahwa Mekkah pada waktu itu, belum menjadi Darul Islam sehingga tidak dapat diganggu gugat: mengapa para sahabat itu meninggalkan Darul Islam demi menari keselamatan jiwa mereka di negeri kafir? Mekkah dan habasyiah juga negerinegeri lainnya, pada saat itu tidak berbeda kondisinya. Karena itu, negeri mana saja yang lebih memungkinkan berdakwah kepadanya adalah lebih patut dijadikan tempat tinggal.

Wajib (berhijrah dari Darul Islam) manakala seorang Muslim tidak dapat melaksanakan syiar-syiar Islam, seperti shalat, puasa, adzan, haji dan lain sebagainya di negeri tersebut. Boleh (berhijrah dari Darul Islam) manakala seorang Muslim menghadapi bala’ (cobaan) yang menyulitkannya di negeri tersebut. Dalam kondisi seperti ini ia boleh keluar darinya menuju negeri Islam yang lain. Tetapi haram (berhijrah dari Darul Islam) manakala hijrahnya itu mengakibatkan terabaikanya kewajiban Islam yang memang tidak dapat dilaksanakan oleh orang selainnya.

Kedua,
Menunjukkan adanya titip persamaan antara prinsip Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Bani Isa ‘Alaihis Salam. Ia seorang yang mukhlis dan jujur dalam kenasraniannya. Salah satu bukti keikhlasannya adalah, bahwa dia tidak mengikuti ajaran yang menyimpang, dan tidak berpihak kepada orang yang aqidahnya berbeda dengan ajaran Injil dan apa yang dibawa oleh Isa ‘Alaihis Salam Seandainya kepercayaan “Isa anak Allah” dan “Tritunggal” yang didakwahkan oleh para pengikut Isa ‘Alaihis Salam itu benar, niscaya Najasyi (sebagai orang yang paling jujur) dan ikhlas kepada kenasraniannya) akan berpegang teguh kepada kepercayaan tersebut, dan pasti akan menolak penjelasan kaum Muslimin serta membela kaum Quraisy.

Tetai ternyata Najasyi berkomentar tentang pandangan Al Quran terhadap kehidupan Isa ‘Alaihis Salam (yang dibacakan oleh Ja’far) dengan ucapannya: “Apa yang engkau baca dan apa yang dibawa oleh Isa ‘Alaihis Salam sesungguhnya keluar dari pancaran sinar yang satu dan sama”

Komentar ini diucapkan oleh Najasyi di hadapan para uskup dan tokoh Al Kitab yang ada di sekitarnya.
Hal ini membuktikan kepada kita bahwa semua Nabi membawa aqidah yang sama. Perselisihan di antara ahli Kitab terjadi sebagaimana dijelaskan Allah, setelah mereka mendapatkan pengetahuan karena kedengkian yang ada pada diri mereka.

Ketiga,
Bila diperlukan, kaum Muslimin boleh meminta perlindungan kepada non-muslim, baik dari ahli kitab seperti Najasyi yang pada waktu itu masih Nasrani (tetapi setelah itu amsuk Islam) atau dari orang musyrik seperti mereka yang dimintai perlindungan oleh kaum Muslimin ketika kembali ke Mekkah, antara lain Abu Thalib paman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Muth’am bin ‘adi yang dimintai perlindungan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika masuk Mekkah sepulangnya dari Tha’if.

Tindakan ini dibenarkan selama perlindungan tersebut tidak membahayakan dakwah Islam, atau mengubah sebagian hukum atau menghalangi nahi munkar. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka seorang Muslim tidak dibenarkan meminta perlindungan kepada non-muslim.

Sebagai dalil ialah sikap Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika diminta tidak mengecam tuhan-tuhan kaum musyrik maka ketika itu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan diri keluar dari perlindungan pamannya dan menolak untuk mendiamkan sesuatu yang harus dijelaskan untuk ummat manusia.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: