Pesan Rahbar

Home » » Iran Gantung Dua Pengedar Narkoba

Iran Gantung Dua Pengedar Narkoba

Written By Unknown on Thursday, 17 July 2014 | 08:14:00


Tiada kata ampun bagi para pengedar narkotika dan obat terlarang di Iran. Dua orang yang dinyatakan bersalah mengedarkan narkoba di kota suci Qom, sebelah selatan Teheran, dihukum gantung pada Kamis (17/11/2011).

Kedua orang itu digantung di penjara pusat kota itu setelah permohonan pengampunan kedua orang tersebut ditolak, eksekusi pun dilaksanakan di penjara pusat kota itu. Menurut data AFP, jumlah orang yang dieksekusi mati di Iran sepanjang tahun ini sudah sekitar 243, termasuk dua narapidana narkoba yang dieksekusi tersebut.

Sementara itu, kelompok HAM Human Rights Watch mencatat jika pada 2010 terdapat 388 eksekusi di Iran, sedangkan Amnesti Internasional menyatakan sebanyak 252, dan jumlah itu menempatkan Iran di urutan kedua setelah Cina dalam jumlah narapidana yang dihukum mati pada 2010. Sayangnya, HAM Human Rights Watch tidak pernah membeberkan daftar korban akibat narkoba maupun korban pembunuhan.

Di Iran, kasus yang dapat dikenai hukuman mati di negara itu adalah pemerkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata, penyelundupan narkoba dan perzinahan. Hukuman mati di Iran, diperlukan untuk menjaga hukum dan tata-tertib, dan itu diterapkan hanya setelah proses persidangan yang menyeluruh.

Lagi-lagi Amnesti Internasional prihatin terhadap pelaksanaan hukuman mati, namun tidak pernah menyatakan keprihatinannya terhadap para pelaku pembunuhan, pemerkosaan, penyelundupan narkoba dsb. Sangat disayangkan, jika Amnesti Internasional hanya memandang dari segi ‘hukuman mati’ saja, tanpa melihat sebab musababnya.

Amnesti Internasional mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan hukuman mati di Arab Saudi. Arab Saudi “memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang mengkhawatirkan”, kata Amnesti Internasional pada September, dengan menambahkan bahwa sekitar 140 tahanan diperkirakan berada dalam daftar hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Organisasi yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum PBB pada Desember lalu yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia.

Alhasil, di Arab Saudi, pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum Islam. Sesungguhnya keluarga korban pembunuhan sangat mederita dan jauh melebihi keprihatinan Amnesti Internasional.

(Kabar-Net/Antara-News/Kompas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: