Enam Fatwa Konyol ala Ulama Wahabi.
kelompok ekstrimis takfiri harus pergi dari negeri kita agar Indonesia aman!
Sunni syiah harus bersatu dan membangun,
jangan lagi memperuncing perbedaan karena lebih banyak persamaannya,
titik temunya adalah laa ilaaha illallah muhammad rasulullah!
Mufti agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz
al-Syekh menyampaikan fatwa larangan bagi umat Islam untuk melakukan
kontak dan kerja sama dengan media asing karena khawatir bisa
menyebabkan kekacauan di negeri muslim, seperti dilansir stasiun
televisi al-Arabiya (11/11/2012).
Enam fatwa konyol yang dikeluarkan
ulama-ulama Wahabi. Sebenarnya bukan hal asing lagi, ulama-ulama Wahabi
memang selalu membuat fatwa aneh dan nyeleneh, membuat fatwa yang hanya
mempermainkan Islam dan untuk kepentingan mazhabnya.
ulama Wahabi menghalalkan
perempuan-perempuan Suriah untuk diperkosa dan dijadikan budak seks para
teroris bayaran Saudi. Pernah pula ada fatwa wajib menghancurkan
gereja-gereja yang ada di Timur Tengah, dan fatwa-fatwa “gak mutu”
lainnya.
Bahkan menyangkut Palestina, fatwa mereka
justru hanya menguntungkan Zionis bukannya membela rakyat tertindas di
Gaza. Syekh Saleh al-Lahidan, Ketua Majlis Tinggi Urusan Hukum
mengeluarkan fatwa aneh, yakni haram demo mendukung Palestina dan anti
Israel serta menentang kebiadaban di Gaza.
Al-Lahidan dalam fatwanya mengatakan bahwa
demo menentang kebiadaban Israel dan unjuk rasa membela bangsa Palestina
yang tertindas adalah bentuk perbuatan anarkis, merusak bumi Allah
(fasad), tidak ada kebaikannya dan perbuatan yang melalaikan manusia
dari mengingat Allah Swt. Oleh karenanya diharamkan sama-sekali.
Ulama wahabi yang lain, Syekh Muqbil bin
Hadi juga pernah berfatwa bahwa gerakan perlawanan Islam (HAMAS) adalah
gerakan jihad yang menyimpang.
Fatwa-fatwa bayaran itu jelas mengundang
reaksi dari tokoh-tokoh ulama dunia dan tokoh-tokoh ulama Saudi sendiri.
Sebab fatwa-fatwa tersebut jelas jauh dari nilai-nilai Islam,
fatwa-fatwa itu hanya mewakili ajaran Wahabi yang menganjurkan terror
dan mengkafirkan selain golongannya sendiri.
Dan memang, sejak Wahabi yang diprakarsai
Inggris dan Zionisme Internasional meguasai dua tanah suci, Makkah dan
Madinah, fitnah besar melanda dunia Islam. Kalaulah tidak dihalangai
ulama-ulama dunia saat itu, niscaya sekarang kaum muslimin sudah tidak
bisa melihat makam nabi maupun Kabah!
Berikut enam fatwa konyol wahabi :
1. Makan semua yang dimasak non-muslim haram
Syekh Abdullah al-Mani pernah mengeluarkan
fatwa makanan dibuat oleh pekerja asing non-muslim haram dimakan orang
Islam. Syekh Mani merupakan anggota dewan ulama senior Arab Saudi.
Fatwa ini jelas menyakitkan hati sekitar 250
ribu pekerja non-muslim asal Philipina. Dia menyerukan kepada kerajaan
Saudi agar mengurangi pekerja asing non-muslim. Dia juga mendesak tenaga
kerja non-muslim jangan ditugaskan buat memasak. “Kalian tidak boleh
berurusan dengan pembantu non-muslim karena mereka penyembah berhala,”
ujarnya seperti dilansir stasiun televisi al-Arabiya (10/1).
Pernyataan Syekh Mani langsung dibantah oleh
Syekh Muhammad al-Jazlani. Menurut dia muslimin halal memakan masakan
orang non-muslim kecuali daging, dan tidak menggunakan piring atau gelas
bekas menyajikan daging babi dan alkohol.
2. Haram bicara dengan media asing
Mufti agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz
al-Syekh menyampaikan fatwa larangan bagi umat Islam untuk melakukan
kontak dan kerja sama dengan media asing karena khawatir bisa
menyebabkan kekacauan di negeri muslim, seperti dilansir stasiun
televisi al-Arabiya (11/11/2012).
Selain itu, ulama ini menilai umat Islam
yang berhubungan dan berbicara dengan media asing sama dengan
pengkhianat dan perbuatan kriminal. “Perbuatan seperti itu tak bisa
dibiarkan. Itu sama saja berkhianat dengan membantu musuh Islam,”
ujarnya.
3. Anak kecil dilarang nonton televisi
Ulama saudi bernama Muhammad al-Arifi pernah
mengeluarkan fatwa anak kecil dilarang nonton televisi meski itu kanal
hiburan bagi bocah sebab dinilainya mengkampanyekan ateisme dan korupsi.
Stasiun televisi al-Arabiya melaporkan
(26/12/2012), al-Arifi yang terkenal dengan komentar kontroversialnya,
menulis di akun twitternya, “Putra-putri Anda dilarang menonton saluran
mbc3. Tayangan mereka penuh ajaran ateisme dan korupsi. Hindari sekarang
juga,” ujarnya.
Saluran mbc3 menanggapi ucapan arifi di
twitter itu dan mengatakan bahwa pernyataan itu hanya memojokkan dan
jauh dari kenyataan sebenarnya.
4. Anak perempuan dilarang duduk berdua ayahnya
Sebelum mengeluarkan fatwa tentang larangan
anak kecil menonton televisi, ulama Muhammad al-Arifi pernah
mengyatakan agar anak perempuan tidak duduk berdua dengan sang ayah
sebab takut sang ayah menggoda buah hatinya seperti dilaporkan stasiun
televisi al-Arabiya (26/12/2012).
Banyak orang langsung mengkritik fatwa itu dan menyuruh Arifi dibawa ke rumah sakit dan dirawat psikiater.
5. Pemilihan umum itu haram
Seorang ulama Arab Saudi terkenal lainnya
yang bernama Abdul Rahman bin Nassir al-Barrak mengeluarkan fatwa bahwa
dalam Islam, hukum pemilihan umum adalah haram.
Situs emirates247.com melaporkan, Kamis
(17/1/13), Barrak mengatakan bahwa pemilihan umum untuk menentukan
presiden atau bentuk kepemimpinan lain terlarang dalam Islam. Barrak
selama ini memang terkenal dengan pandangannya yang cukup radikal.
Menurutnya, pemilihan umum merupakan
kebudayaan barat dan tak pernah dikenal dalam negara Islam. “Mengadakan
pemilihan umum untuk memilih presiden atau wakil rakyat di parlemen
seperti di negara barat itu haram hukumnya. Itu berasal dari musuh
Islam,” tulisnya dalam akun twitter seperti dikutip surat kabar Saudi.
Wahabisme: Lima Fatwa Konyol ala Ulama Wahabi
Lima Fatwa Konyol ala Ulama Wahabi
Islam Times – Mufti agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz
al-Syekh menyampaikan fatwa larangan bagi umat Islam untuk melakukan
kontak dan kerja sama dengan media asing karena khawatir bisa
menyebabkan kekacauan di negeri muslim, seperti dilansir stasiun
televisi al-Arabiya (11/11/2012).
|
Seperti pernah diberitakan IslamTimes.org beberapa waktu lalu, ulama Wahabi menghalalkan perempuan-perempuan Suriah untuk diperkosa dan dijadikan budak seks para teroris bayaran Saudi. Pernah pula ada fatwa wajib menghancurkan gereja-gereja yang ada di Timur Tengah, dan fatwa-fatwa “gak mutu” lainnya.
Bahkan menyangkut Palestina, fatwa mereka justru hanya menguntungkan Zionis bukannya membela rakyat tertindas di Gaza. Syekh Saleh al-Lahidan, Ketua Majlis Tinggi Urusan Hukum mengeluarkan fatwa aneh, yakni haram demo mendukung Palestina dan anti Israel serta menentang kebiadaban di Gaza.
Al-Lahidan dalam fatwanya mengatakan bahwa demo menentang kebiadaban Israel dan unjuk rasa membela bangsa Palestina yang tertindas adalah bentuk perbuatan anarkis, merusak bumi Allah (fasad), tidak ada kebaikannya dan perbuatan yang melalaikan manusia dari mengingat Allah Swt. Oleh karenanya diharamkan sama-sekali.
Ulama wahabi yang lain, Syekh Muqbil bin Hadi juga pernah berfatwa bahwa gerakan perlawanan Islam (HAMAS) adalah gerakan jihad yang menyimpang.
Fatwa-fatwa bayaran itu jelas mengundang reaksi dari tokoh-tokoh ulama dunia dan tokoh-tokoh ulama Saudi sendiri. Sebab fatwa-fatwa tersebut jelas jauh dari nilai-nilai Islam, fatwa-fatwa itu hanya mewakili ajaran Wahabi yang menganjurkan terror dan mengkafirkan selain golongannya sendiri.
Dan memang, sejak Wahabi yang diprakarsai Inggris dan Zionisme Internasional meguasai dua tanah suci, Makkah dan Madinah, fitnah besar melanda dunia Islam. Kalaulah tidak dihalangai ulama-ulama dunia saat itu, niscaya sekarang kaum muslimin sudah tidak bisa melihat makam nabi maupun Kabah!
Berikut lima fatwa konyol yang dikutip dari merdeka.com:
1. Makan semua yang dimasak non-muslim haram
Syekh Abdullah al-Mani pernah mengeluarkan fatwa makanan dibuat oleh pekerja asing non-muslim haram dimakan orang Islam. Syekh Mani merupakan anggota dewan ulama senior Arab Saudi.
Fatwa ini jelas menyakitkan hati sekitar 250 ribu pekerja non-muslim asal Philipina. Dia menyerukan kepada kerajaan Saudi agar mengurangi pekerja asing non-muslim. Dia juga mendesak tenaga kerja non-muslim jangan ditugaskan buat memasak. “Kalian tidak boleh berurusan dengan pembantu non-muslim karena mereka penyembah berhala,” ujarnya seperti dilansir stasiun televisi al-Arabiya (10/1).
Pernyataan Syekh Mani langsung dibantah oleh Syekh Muhammad al-Jazlani. Menurut dia muslimin halal memakan masakan orang non-muslim kecuali daging, dan tidak menggunakan piring atau gelas bekas menyajikan daging babi dan alkohol.
2. Haram bicara dengan media asing
Mufti agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz al-Syekh menyampaikan fatwa larangan bagi umat Islam untuk melakukan kontak dan kerja sama dengan media asing karena khawatir bisa menyebabkan kekacauan di negeri muslim, seperti dilansir stasiun televisi al-Arabiya (11/11/2012).
Selain itu, ulama ini menilai umat Islam yang berhubungan dan berbicara dengan media asing sama dengan pengkhianat dan perbuatan kriminal. “Perbuatan seperti itu tak bisa dibiarkan. Itu sama saja berkhianat dengan membantu musuh Islam,” ujarnya.
3. Anak kecil dilarang nonton televisi
Ulama saudi bernama Muhammad al-Arifi pernah mengeluarkan fatwa anak kecil dilarang nonton televisi meski itu kanal hiburan bagi bocah sebab dinilainya mengkampanyekan ateisme dan korupsi.
Stasiun televisi al-Arabiya melaporkan (26/12/2012), al-Arifi yang terkenal dengan komentar kontroversialnya, menulis di akun twitternya, “Putra-putri Anda dilarang menonton saluran mbc3. Tayangan mereka penuh ajaran ateisme dan korupsi. Hindari sekarang juga,” ujarnya.
Saluran mbc3 menanggapi ucapan arifi di twitter itu dan mengatakan bahwa pernyataan itu hanya memojokkan dan jauh dari kenyataan sebenarnya.
4. Anak perempuan dilarang duduk berdua ayahnya
Sebelum mengeluarkan fatwa tentang larangan anak kecil menonton televisi, ulama Muhammad al-Arifi pernah mengyatakan agar anak perempuan tidak duduk berdua dengan sang ayah sebab takut sang ayah menggoda buah hatinya seperti dilaporkan stasiun televisi al-Arabiya (26/12/2012).
Banyak orang langsung mengkritik fatwa itu dan menyuruh Arifi dibawa ke rumah sakit dan dirawat psikiater.
5. Pemilihan umum itu haram
Seorang ulama Arab Saudi terkenal lainnya yang bernama Abdul Rahman bin Nassir al-Barrak mengeluarkan fatwa bahwa dalam Islam, hukum pemilihan umum adalah haram.
Situs emirates247.com melaporkan, Kamis (17/1/13), Barrak mengatakan bahwa pemilihan umum untuk menentukan presiden atau bentuk kepemimpinan lain terlarang dalam Islam. Barrak selama ini memang terkenal dengan pandangannya yang cukup radikal.
Menurutnya, pemilihan umum merupakan kebudayaan barat dan tak pernah dikenal dalam negara Islam. “Mengadakan pemilihan umum untuk memilih presiden atau wakil rakyat di parlemen seperti di negara barat itu haram hukumnya. Itu berasal dari musuh Islam,” tulisnya dalam akun twitter seperti dikutip surat kabar Saudi.
Sementara dalam fatwanya yang lain, Burhami memperbolehkan seorang suami untuk membunuh isterinya yang kedapatan melakukan zina.
Burhami menerbitkan fatwanya itu di situs Anasalafy.com ( yang dikaitkan dengan gerakan Panggilan Salafi) sayap spritual dari Partai Al-Nur Mesir. Dia menjelaskan memungkinkan seorang istri untuk diperkosa sama saja seperti kerampokan uang.
Seperti yang di beritakan Merdeka.com, dia mengatakan;
“Dalam hal ini sang suami terpaksa (untuk menyerahkan istrinya) dan tidak berkewajiban (untuk membela istrinya).”
Kedua Fatwa diatas jelas-jelas menyudutkan kaum perempuan dan meremehkan derajat kaum wanita.
Inilah kekonyolan ulama ulama wahaby yang dapat menimbulkan kesesatan. Dibalik slogan mereka yang katanya “kembali kepada al Qur an-al Hadits”, nyatanya mereka banyak yang busuk dan sesat. Masih mau ikut mereka…???
Saat ini hanya MUI Jatim yang menyatakan Syi’ah itu sesat. Tapi pimpinan para Ulama NU dan Muhammadiyyah tidak menyetujuinya:
Ada pun MUI pusat tidak sampai mengeluarkan FATWA Syi’ah sesat. Tapi
cuma REKOMENDASI (beda dgn fatwa) dan tidak ada kata SESAT DAN
MENYESATKAN DI SITU. Banyak kaum Takfir memutar balikkan ini:
Ulama
Malaysia tahun 1984 menyatakan Syi’ah mazhab Ja’fariyah dan Zaidiyah itu
lurus. Namun saat Wahabi sudah dominan, di tahun 1996 menyatakan sesat:
Ada pun 542 Ulama dari 84 negara di antaranya Hasyim Muzadi, Din
Syamsuddin, Qaradhawi, Al Buthi, bahkan raja Arab Saudi Abdullah dan
Ulama Saudi Syekh Mani menyatakan Syi’ah itu lurus dalam Risalah Amman:
Ini video pendapat beberapa Ulama Sunni terkenal ttg Syi’ah:
Thd pengkafiran Syi’ah dan penghasutan untuk membunuh Syi’ah kita
harus hati2. Pada akhirnya bukan cuma Syi’ah yg dibunuh oleh Wahabi
Takfiri. Tapi juga orang2 Sunni yang mereka fitnah sbg Syi’ah
seperti Ketua MUI Quraisy Syihab, Ketua NU KH Said Aqil Siradj, Ketua
FPI Habib Rizieq Shihab, Ketua MerC Joserizal Jurnalis, Geisz Chalifah
(Al Irsyad), Habib Munzir Al Musawa dsb:
Di Suriah, bahkan sesama Wahabi versi Al Qaidah saja mereka saling
pancung karena menganggap Wahabi Al Qaidah lainnya sbg Syi’ah. Baru
ketahuan itu Wahabi Al Qaidah setelah para rekan korban melihat kepala
Wahabi yang dbunuh ditenteng dan ditunjukkan dalam Video yg disebar oleh
Wahabi yg membunuh:
Isyu Syi’ah ini sudah membuat negara2 seperti Iraq dan Suriah dilanda
perang Saudara. Sementara di Afghanistan dan Pakistan, berbagai bom
bunuh diri yang dilakukan kaum Wahabi thd Syi’ah menimbulkan teror di
sana. Di Indonesia juga Wahabi yang didanai Kedubes Arab Saudi mulai
menelan korban tewas di Indonesia
Ada beberapa perbedaan Sunni dgn Syi’ah. Namun sebagian “perbedaan”
tsb ada yang dilebih2kan dan ternyata tidak benar. Tapi tetap saja
diulang berulang kali:
Post a Comment
mohon gunakan email