Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merampungkan rakernas yang
berlangsung selama 3 hari di Hotel Sultan, Jakarta. Rakernas itu
menghasilkan 15 rekomendasi yang ditujukan bagi internal MUI maupun umat
Islam secara umum.
Berikut pernyataan Sikap Dewan Pengurus Pusat Ahlul Bait
Indonesia terhadap Rekomendasi Mukernas Majelis Ulama Indonesia [MUI]
tanggal 14 Agustus 2014:
Menanggapi Rekomendasi Mukernas Majlis Ulama Indonesia
(MUI) tertanggal 14 agustus 2014, DPP Ahlulbait Indonesia (ABI) dengan
ini menyatakan bahwa:
- Memberikan apresiasi kepada MUI atas sikap tanggapnya dalam merespon berbagai persoalan umat dan bangsa Indnesia.
- Mendukung pernyataan MUI agar umat Islam Indonesia mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRi dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Mendukung langkah-langkah MUI bagi penguatan posisi umat Islam Indonesia dalam kancah pembangunan masyarakat Indonesia .
- Mendukung seruan MUI agar bangsa Indonesia senantiasa mempertahankan dan meningkatkan kerukunan beragama dan agar pemerintah dan DPR segera menyususn dan membahas RUU Kerukunan Beragama.
- Mendukung sikap MUI yang mengutuk keras agresi Israel atas Palestina dan menuntut dunia internasional agar memberikan sangsi berat kepada Israel atas kebiadabannya terhadap rakyat Palestina.
- Mendukung seruan MUI kepada umat Islam Indonesia agar mewaspadai ideologi dan gerakan ISIS/ISIL yang bertentangan dengan norma-norma Islam.
- Menolak dengan tegas Rekomendasi nomor 6 (enam) Mukernas MUI yang memasukkan ajaran Syi’ah sebagai salah satu ajaran Islam yang menyimpang walapun dengan embel-embel nama Syi’ah Rafidhah, karena: [1] Istilah rafidhah adalah stigma negatif yang dialamatkan kepada penganut Syi’ah, seakan-akan mereka adalah kelompok ekstrim yang menganut ajaran pengkafiran dan caci maki terutama terhadap tokoh-tokoh Sahabat seperti Khulafa al-Rasyidin (ra), padahal masyarakat Syi’ah (Imamiyah), khususnya di Indonesia jauh dari segala tuduhan tersebut bahkan termasuk kategori pelanggaran, sebagaimana fatwa Imam Besar Syi’ah dewasa ini, Sayyid Ali Khamenei. [2] Istilah itu pasti disalahpahami sebagai predikat umum bagi seluruh pengikut syiah, padahal penganut Syiah di Indonesia adalah Syiah Imamiyah Moderat, walaupun mungkin Syi’ah Rafhidah dalam rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai kalangan ekstrimis Syi’ah.
- Menuntut MUI agar segera mencabut Rekomendasi nomor 6 (enam) tersebut) yang memasukkan ajaran Syi’ah sebagai salah satua jaran Islam yang menyimpang yang harus diwaspadai oleh semua pihak karena dapat disalahgunakan oleh anasir yang tidak bertanggungjawab yang dapat menimbulkan perpecahan dan pertikaian di tubuh umat Islam, sesuatu yang tidak dikehendaki oleh MUI sendiri.
- Mendesak MUI agar segera merehabilitasi mazhab Syi’ah (Imamiyah) yang merupakan mazhab Islam yang benar dan sah seperti halnya mazhab Ahlussunnah wa al-Jamaah, sebagaimana Resolusi Amman yang ditandangani oleh ulama terkemuka dunia, termasuk pimpinan MUI Pusat.
- Mengingatkan MUI untuk dapat mengayomi dan menampung aspirasi semua pihak tanpa kecuali dan tanpa membeda-bedakan aliran, paham, dan mazhab, karena posisi MUI sebagai Tenda Besar bagi seluruh umat Islam Indonesia.
- Mengingatkan MUI agar berhati-hati dalam memberikan label menyimpang, sesat, kafir dan sebagainya terhadap sesama Ahlul Kiblah sehingga MUI tidak terjebak dalam perangkap politik adu domba terhadap sesame umat yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam.
- Mengingatkan MUI agar waspada terhadap penyusupan pihak-pihak radikal dan intoleran yang tanpa disadari dapat merubah wajah MUI menjadi sangar dan tidak ramah.
Jakarta, 15 Agustus 2014
Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia
Ketua Umum Mengetahui
Ketua Dewan Syura
K.H Hasan Alaydrus DR. Umar Shahab, MA
(Syiahali/ABNS)
(Syiahali/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email