Pesan Rahbar

Home » » Tradisi Tahlilan Bukan Dari Hindu

Tradisi Tahlilan Bukan Dari Hindu

Written By Unknown on Sunday, 11 January 2015 | 20:00:00


Masih tertulis oleh mereka atas tuduhan – tuduhan para Wahabi – Salafy, bahwa ” ORANG YANG MENGADAKAN TAHLILAN DERAJATNYA LEBIH RENDAH DARI SEORANG PELACUR !!”, dan tuduhan – tuduhan seperti : ” TAHLILAN BERASAL DARI AGAMA HINDU”, sungguh para pengikut Wahabi – Salafy hanya dipenuhi dengan ajaran kebencian yang setiap hari diisi dengan fatwa – fatwa : Takfir, Tabdi’ & Musyrik.

Para ulama mengajarkan kepada umat Islam agar selalu mendo’akan keluarganya yang telah meninggal dunia selama 7 hari berturut-turut…..

Telah banyak beredar dari kalangan salafi wahhabi yang menyatakan bahwa tradisi tahlilan sampai tujuh hari diadopsi dari adat kepercayaan agama Hindu. Benarkah anggapan dan asumsi mereka ini?

Sungguh anggapan mereka salah besar dan vonis yang tidak berdasar sama sekali. Justru ternyata tradisi tahlilan selama tujuh hari dengan menghidangkan makanan, merupakan tradisi para sahabat Nabi Muhammad Saw dan para tabi’in.


BILANGAN YANG DI KUMPULKAN ULAMA SEUMPAMA 3 HARI, 7 HARI, 40 HARI, DST

Tak pernah ada anggapan akan kewajiban atau sunnahnya mendoakan para mayyit di hari-hari tsb, karena setiap hari pun kita semua mendoakan mereka, tak bedanya apabila kita bersekolah/ belajar setiap hari senin sampai sabtu (6 hari) atau kaum Salafy mengadakan dauroh setiap hari ahad, karena kita semua pasti berpendapat hari diluar hari itupun bisa, tak hanya beberapa hari yang disebutkan tadi saja, dan tak pernah ada anggapan dan tuduhan mereka yang dauroh menyerupai Nasrani yang beribadah di hari tsb .

Ahmad bin Mani’ meriwayatkan dalam Musnad-nya dari jalur al-Ahnaf bin Qais yang berkata: “Setelah Khalifah Umar bin al-Khaththab ditikam, maka beliau menginstruksikan agar Shuhaib yang bertindak sebagai imam shalat selama tiga hari dan memerintahkan menyuguhkan makanan bagi orang-orang yang datang bertakziyah.”. Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, sanad hadits ini bernilai hasan. (Lihat al-Hafizh Ibn Hajar, al-Mathalib al-‘Aliyah fi Zawaid al-Masanid al-Tsamaniyah, juz 1, hlm. 199, hadits no. 709).

Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ahli hadits kenamaan mengatakan bahwa beliau mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, yang mana beliau meriwayatkan dari Al-Asyja’i, yang beliau sendiri mendengar dari Sofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu pernah berkata :

إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام

“Sesungguhnya orang mati difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan (mensunnahkan) agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari tersebut”.

Riwayat ini sebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal didalam az-Zuhd [1]. Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani (w. 430 H) juga menyebutkannya didalam Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyah.[2] Sedangkan Thawus bin Kaisan al-Haulani al-Yamani adalah seorang tabi’in (w. 106 H) ahli zuhud, salah satu Imam yang paling luas keilmuannya. [3] Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974) dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubraa dan Imam al-Hafidz as-Suyuthi (w. 911 H) dalam al-Hawil lil-Fatawi mengatakan bahwa dalam riwayat diatas mengandung pengertian bahwa kaum Muslimin telah melakukannya pada masa Rasulullah, sedangkan Rasulullah mengetahui dan taqrir terhadap perkara tersebut. Dikatakan (qil) juga bahwa para sahabat melakukannya namun tidak sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Atas hal ini kemudian dikatakan bahwa khabar ini berasal dari seluruh sahabat maka jadilah itu sebagai Ijma’, dikatakan (qil) hanya sebagian shahabat saja, dan masyhur dimasa mereka tanpa ada yang mengingkarinya. [4]

Ini merupakan anjuran (kesunnahan) untuk mengasihi (merahmati) mayyit yang baru meninggal selama dalam ujian didalam kuburnya dengan cara melakukan kenduri shadaqah makan selama 7 hari yang pahalanya untuk mayyit. Kegiatan ini telah dilakukan oleh para sahabat, difatwakan oleh mereka. Sedangkan ulama telah berijma’ bahwa pahala hal semacam itu sampai dan bermanfaat bagi mayyit.[5] Kegiatan semacam ini juga berlangsung pada masa berikutnya, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Hafidz as-Suyuthiy ;

“Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku (al-Hafidz) bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (masa al-Hafidz) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasai awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [6]

Di dalam kitab kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:

ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول

ِArtinya:
“Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.

Shadaqah seperti yang dilakukan diatas berlandaskan hadits Nabi yang banyak disebutkan dalam berbagai riwayat. [7] Lebih jauh lagi dalam hadits mauquf dari Sayyidina Umar bin Khaththab, disebutkan dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (5/328) lil-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852) sebagai berikut :

قال أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون حدثنا حماد بن سلمة عن علي بن زيد عن الحسن عن الحنف بن قيس قال كنت أسمع عمر رَضِيَ الله عَنْه يقول لا يدخل أحد من قريش في باب إلا دخل معه ناس فلا أدري ما تأويل قوله حتى طعن عمر رَضِيَ الله عَنْه فأمر صهيبا رَضِيَ الله عَنْه أن يصلي بالناس ثلاثا وأمر أن يجعل للناس طعاماً فلما رجعوا من الجنازة جاؤوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه فجاء العباس بن عبد المطلب رَضِيَ الله عَنْه فقال يا أيها الناس قد مات الحديث وسيأتي إن شاء الله تعالى بتمامه في مناقب عمر رَضِيَ الله عَنْه

“Ahmad bin Mani’ berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari ‘Ali bin Zayd, dari al-Hasan, dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku pernah mendengar ‘Umar radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali seseorang masuk menyertainya, maka aku tidak mengerti apa yang maksud perkataannya sampai ‘Umar radliyallahu ‘anh di tikam, maka beliau memerintahkan Shuhaib radliyallahu ‘anh agar shalat bersama manusia selama tiga hari, dan juga memerintahkan agar membuatkan makanan untuk manusia. Setelah mereka kembali (pulang) dari mengantar jenazah, dan sungguh makanan telah dihidangkan, maka manusia tidak mau memakannya karena sedih mereka pada saat itu, maka sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib radliyallahu ‘anh datang, kemudian berkata ; wahai.. manusia sungguh telah wafat .. (al-hadits), dan InsyaAllah selengkapnya dalam Manaqib ‘Umar radliyallah ‘anh”.

Hikmah dari hadits ini adalah bahwa adat-istiadat amalan seperti Tahlilan bukan murni dari bangsa Indonesia, melainkan sudah pernah dicontohkan sejak masa sahabat, serta para masa tabi’in dan seterusnya. Karena sudah pernah dicontohkan inilah maka kebiasaan tersebut masih ada hingga kini.

Riwayat diatas juga disebutkan dengan lengkap dalam beberapa kitab antara lain Ithaful Khiyarah (2/509) lil-Imam Syihabuddin Ahmad bin Abi Bakar al-Bushiriy al-Kinani (w. 840).

وعن الأحنف بن قيس قال: “كنت أسمع عمر بن الحنطاب- رضي الله عنه- يقول: لا يدخل رجل من قريش في باب إلا دخل معه ناس. فلا أدري ما تأويل قوله، حتى طعن عمر فأمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثا، وأمر بأن يجعل للناس طعاما، فلما رجعوا من الجنازة جاءوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه، فجاء العباس بن عبد المطلب قال: يا أيها الناس، قد مات رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فأكلنا بعده وشربنا، ومات أبو بكر فأكلنا بعده وشربنا، أيها الناس كلوا من هذا الطعام. فمد يده ومد الناس أيديهم فأكلوا، فعرفت تأويل قوله “.رواه أحمد بن منيع بسند فيه علي بن زيد بن جدعان

“Dan dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku mendengar ‘Umar bin Khaththab radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali manusia masuk bersamanya. Maka aku tidak maksud dari perkataannya, sampai ‘Umar di tikam kemudian memerintahkan kepada Shuhaib agar shalat bersama manusia dan membuatkan makanan hidangan makan untuk manusia selama tiga hari. Ketika mereka telah kembali dari mengantar jenazah, mereka datang dan sungguh makanan telah dihidangkan namun mereka tidak menyentuhnya karena kesedihan pada diri mereka. Maka datanglah sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib, seraya berkata : “wahai manusia, sungguh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah wafat, dan kita semua makan dan minum setelahnya, Abu Bakar juga telah wafat dan kita makan serta minum setelahnya, wahai manusia.. makanlah oleh kalian dari makanan ini, maka sayyidina ‘Abbas mengulurkan tanggan (mengambil makanan), diikuti oleh yang lainnya kemudian mereka semua makan. Maka aku (al-Ahnaf) mengetahui maksud dari perkataannya. Ahmad bin Mani telah meriwayatkannya dengan sanad didalamnya yakni ‘Ali bin Zayd bin Jud’an”.

Disebutkan juga Majma’ az-Zawaid wa Manba’ul Fawaid (5/159) lil-Imam Nuruddin bin ‘Ali al-Haitsami (w. 807 H), dikatakan bahwa Imam ath-Thabrani telah meriwayatkannya, dan didalamnya ada ‘Ali bin Zayd, dan haditsnya hasan serta rijal-rijalnya shahih ; Kanzul ‘Ummal fiy Sunanil Aqwal wa al-Af’al lil-Imam ‘Alauddin ‘Ali al-Qadiriy asy-Syadili (w. 975 H) ; Thabaqat al-Kubra (4/21) lil-Imam Ibni Sa’ad (w. 230 H) ; Ma’rifatu wa at-Tarikh (1/110) lil-Imam Abu Yusuf al-Farisi al-Fasawi (w. 277 H) ; Tarikh Baghdad (14/320) lil-Imam Abu Bakar Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H).

Imam Suyuthi Rahimahullah dalam kitab Al-Hawi li al-Fatawi-nya mengtakan :

قال طاووس : ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام

“ Thowus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “.

Sementara dalam riwayat lain :

عن عبيد بن عمير قال : يفتن رجلان مؤمن ومنافق, فاما المؤمن فيفتن سبعا واماالمنافق فيفتن اربعين صباحا

“ Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari “.

Dalam menjelaskan dua atsar tersebut imam Suyuthi menyatakan bahwa dari sisi riwayat, para perawi atsar Thowus termasuk kategori perawi hadits-hadits shohih.

Thowus yang wafat tahun 110 H sendiri dikenal sebagai salah seorang generasi pertama ulama negeri Yaman dan pemuka para tabi’in yang sempat menjumpai lima puluh orang sahabat Nabi Saw. Sedangkan Ubaid bin Umair yang wafat tahun 78 H yang dimaksud adalah al-Laitsi yaitu seorang ahli mauidhoh hasanah pertama di kota Makkah dalam masa pemerintahan Umar bin Khoththob Ra.

Menurut imam Muslim beliau dilahirkan di zaman Nabi Saw bahkan menurut versi lain disebutkan bahwa beliau sempat melihat Nabi Saw. Maka berdasarkan pendapat ini beliau termasuk salah seorang sahabat Nabi Saw.

Sementara bila ditinjau dalam sisi diroyahnya, sebgaimana kaidah yang diakui ulama ushul dan ulama hadits bahwa: “Setiap riwayat seorang sahabat Nabi Saw yang ma ruwiya mimma la al-majalla ar-ra’yi fiih (yang tidak bisa diijtihadi), semisal alam barzakh dan akherat, maka itu hukumnya adalah Marfu’ (riwayat yang sampai pada Nabi Saw), bukan Mauquf (riwayat yang terhenti pada sahabat dan tidak sampai kepada Nabi Saw).

Menurut ulama ushul dan hadits, makna ucapan Thowus ;

ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام

berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “, adalah para sahabat Nabi Saw telah melakukannya dan dilihat serta diakui keabsahannya oleh Nabi Saw sendiri. (al-Hawi) li al-Fatawi, juz III hlm. 266-273, Imam As-Suyuthi).

Maka tradisi bersedekah selama mitung dino / tujuh hari atau empat puluh hari pasca kematian, merupakan warisan budaya dari para tabi’in dan sahabat Nabi Saw, bahkan telah dilihat dan diakui keabsahannya pula oleh beliau Nabi Muhammad Saw.


40 Hari Bukan Dari Hindu-Budha

- Siti Hawa

وَأَمَّا حَوَّاءُ: فَعَنْ وَهْبٍ: أَنَّهَا لَمْ تَعْرِفْ بِمَوْتِ آدَمَ حَتَّى سَمِعَتْ بُكَاءَ الْوُحُوْشِ وَالطَّيْرِ، فَقَامَتْ فَزِعَةً وَصَاحَتْ صَيْحَةً شَدِيْدَةً، فَأَقْبَلَ إِلَيْهَا جِبْرِيْلُ وَصَبَّرَهَا؛ فَلَمْ تَصْبِرْ دُوْنَ أَنْ لَطَمَتْ وَجْهَهَا وَدَقَّتْ صَدْرَهَا، فَوَرَثَ ذَلِكَ بَنَاتُهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. ثُمَّ إِنَّهَا لَزِمَتْ قَبْرَ آدَمَ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً لَا تُطْعِمُ الزَّادَ وَلَا الرَّقَادَ، فَأَخْبَرَهَا جِبْرِيْلُ بِاقْتِرَابِ أَجَلِهَا. فَشَهَقَتْ شَهْقَةً عَظِيْمَةً وَمَرِضَتْ مَرْضاً شَدِيْداً، وَهَبَطَ مَلَكُ الْمَوْتِ فَسَقَاهَا شَرَابَ الْمَوْتِ، فَفَارَقَتِ الدُّنْيَا. (سمط النجوم العوالي في أنباء الأوائل والتوالي للعصامي – ج 1 / ص 28)

“Sedangkan Hawa’, diriwayatkan dari Wahab (bin Munabbi) bahwa Hawa’ tidak mengetahui wafatnya Nabi Adam, hingga ia mendengat tangisan hewan dan burung. Lalu ia berdiri dan menjerit. Jibril mendatanginya dan memintanya bersabar, namun ia tidak bersabar, tanpa memukul wajahnya dan memukul dada. Maka hal itu diwarisi oleh para wanita hingga hari kiamat. Kemudian Hawa’ berada di makam Adam selama 40 hari, tanpa makan dan minum. Jibril memberi kabar kepadanya akan dekatnya ajal Hawa’. Ia histeris, lalu sakit parah. Malaikat maut turun dan memberinya minuman kematian, lalu ia berpisah dengan dunia” (al-Ishami, Simtu an-Nujum al-Awali, 1/27).


- Ulama Shafadiyah (Turki):

وَمَشَى أَمَامَهُ الْمَشَايِخُ وَالْعُلَمَاءُ وَالْأُمَرَاءُ وَجَمِيْعُ اْلأَحْزَابِ وَالْأَوْرَادِ وَأَوْلَادُ الْمَكَاتِبِ وَأَمَامَ نَعْشِهِ مَجَامِرُ الْعَنْبَرِ وَالْعُوْدِ سِتْراً عَلَى رِيْحَتِهِ وَنَتْنِهِ حَتَّى وَصَلُوْا بِهِ إِلَى مَدْفَنِهِ وَعَمِلُوْا عِنْدَهُ لَيَالٍ وَخَتْمَاتٍ وَقِرَاآتٍ وَصَدَقَاتٍ عِدَّةَ لَيَالٍ وَأَيَّامٍ نَحْوَ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً (سلك الدرر في أعيان القرن الثاني عشر للمرادي – (ج 1 / ص 496) وعجائب الآثار للجبرتي – (ج 1 / ص 242)

“Mereka yang berjalan di depan janazah Umar adz-Dzahir adalah para ulama, umara’, semua anggota hizib dan wirid, dan anak-anak sekolah. Dei depan kerandanya dibakar kayu garu untuk menutupi baunya, hingga sampai di pemakaman. Selama beberapa malam mereka melakukan khataman, bacaan dan sedekah, sekitar 40 hari” (al-Muradi, Silku ad-Durar 1/496, dan al-Jabrati, Ajaib al-Atar, 1/242).

Wallahu A’lam.


Referensi:

[1] Lihat : Syarah ash-Shudur bisyarhi Hal al-Mautaa wal Qubur ; Syarah a-Suyuthi ‘alaa Shahih Muslim, Hasyiyah as-Suyuthi ‘alaa Sunan an-Nasaa’i dan al-Hafi lil-Fatawi lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi ; Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah (2/9) lil-Imam Syamsuddin Muhammad as-Safarainy al-Hanbali (w. 1188 H) ; Sairus Salafush Shalihin (1/827) lil-Imam Isma’il bin Muhammad al-Ashbahani (w. 535 H) ; Imam al-Hafidz Hajar al-Asqalani (w. 852 H) didalam al-Mathalibul ‘Aliyah (834).
[2] Lihat : Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyaa’ lil-Imam Abu Nu’aim al-Ashbahaniy : “menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, menceritakan kepada kami ayahku (Ahmad bin Hanbal), menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan, ia berkata : Thawus telah berkata : “sesungguhnya orang mati di fitnah (diuji oleh malaikat) didalam kuburnya selama 7 hari, maka ‘mereka’ menganjurkan untuk melakukan kenduri shadaqah makan yang pahalanya untuk mayyit selama 7 hari tersebut”.
[3] Lihat : al-Wafi bil Wafiyaat (16/236) lil-Imam ash-Shafadi (w. 764 H), disebutkan bahwa ‘Amru bin Dinar berkata : “aku tidak pernah melihat yang seperti Thawus”. Dalam at-Thabaqat al-Kubra li-Ibni Sa’ad (w. 230 H), Qays bin Sa’ad berkata ; “Thawus bagi kami seperti Ibnu Siirin (sahabat) bagi kalian”.
[4] Lihat ; al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/30-31) lil-Imam Syihabuddin Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami ; al-Hawi al-Fatawi (2/169) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthiy

Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yang Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul shallallahu ‘alayhi wa sallam”, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yang telah wafat”, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad” (Shahih Muslim hadits no.1967).

Dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’i mengatakan pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pada Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).

Mengenai ayat :

وَأَن لَّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاَّ مَا سعى

“dan bahwasanya tiada bagi manusia selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. an-Najm : 39)

Maka Ibn Abbas rodliyallahu ‘anh menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dengan ayat:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka… (QS. ath-Thuur 52 : 21)”.

Mengenai hadits yang mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan anaknya yang berdoa untuknya, maka orang orang lain yang mengirim amal, dzikir dan lain-lain untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa sallam menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al-Qur’an untuk mendoakan orang yang telah wafat :

والذين جاءوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رءوف رحيم

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hasyr 59 ; 10)

Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam yang memungkirinya, siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan yang tak suka dengan dzikir.

Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar yang ada di masjid masjid pun adalah adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana Rasul saw meniru adat yahudi yang berpuasa pada hari 10 muharram, bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula” (HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727).

Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi saw, selalu membaca surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca fatihah, maka setelah fatihah maka ia membaca AL Ikhlas, lalu surat lainnya, dan ia tak mau meninggalkan surat al ikhlas setiap rakaatnya, ia jadikan Al Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu berdampingan disetiap rakaat, maka orang mengadukannya pada Rasul saw, dan ia ditanya oleh Rasul saw : Mengapa kau melakukan hal itu?, maka ia menjawab : Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasul saw bersabda : Cintamu pada surat Al-ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari).

Maka tentunya orang itu tak melakukan hal tsb dari ajaran Rasul saw, ia membuat buatnya sendiri karena cintanya pada surat Al Ikhlas, maka Rasul saw tak melarangnya bahkan memujinya.

Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak dari Al hafidh, yaitu ahli hadits yang telah hafal 100.000 hadits (seratus ribu) hadits berikut sanad dan hukum matannya) dan para Imam imam mengirim hadiah pada Rasul saw :

Berkata Imam Alhafidh Al Muhaddits Ali bin Almuwaffiq rahimahullah : “aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah saw”.

Berkata Al Imam Alhafidh Al Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atssaqafiy Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku lakukan 7X haji yang pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku khatamkan 12.000 kali khatam Alqur an untuk Rasulullah saw, dan kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah saw”.

Ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan 70 ribu masalah yang dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan wafat pada 313H.

Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku mengkhatamkan Alqur an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw. (Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).

Source : mubas.wen.ru

Menurut kesaksian para umat Hindu selamatan kematian 3 hari, 7 hari, 40 hari, dst tidak ada dalam ajaran Hindu, simak linknya disini http://portalhindu.com/2011/10/19/menggugat-kesaksian-ustadz-%E2%80%98%E2%80%99ida-bagus%E2%80%99%E2%80%99-abdul-aziz-2 atau baca: http://www.sarkub.com/2011/kebohongan-abd-aziz-ustad-wahabi-dibongkar-oleh-pemeluk-hindu/

___________________________

Kebohongan Abd. Aziz (Ustad Wahabi) Dibongkar Oleh Pemeluk Hindu


Menggugat Kesaksian Ustadz “Ida Bagus” Abdul Aziz

(Oleh: I. K. Sugiartha)

Apakah sama agama dan tradisi? Secara umum dapat dijelaskan, bahwa Agama adalah pengikat jiwa yang menuntun jalan mencapai Tuhan. Sementara tradisi adalah kebiasaan-kebiasaan di dalam melaksanakan ajaran agama. Namun seorang Ustadz Abdul Aziz, yang mengaku mantan Hindu, mengidentikan tradisi dengan agama Hindu. Padahal Pak Ustadz ini, katanya, sudah menyandang gelar sarjana agama (SAg) Hindu dan sudah belajar Hindu selama 25 tahun, serta menguasai Yoga Samadi. Bukan main. Tetapi, kenapa dia meninggalkan Hindu. Benarkah Mantram Tryambakam kalah dengan suara Takbir?


Kesaksian Menjadi Muslim

Inilah rangkuman kesaksian Ustadz Abdul Aziz yang disampaikan di dalam sebuah pengajian yang bertajuk ‘’Kesaksian Hidayah Mantan Pemeluk Hindu’’ di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu, 21 Juli 2010, rekamannya beredar di tengah-tengah masyarakat, penulis sampaikan dengan gaya bertutur seperti berikut ini:

Sebelum saya masuk Islam, agama saya adalah Hindu. Pendidikan saya Sarjana Agama Hindu. Saya mempelajari Hindu sudah dua puluh lima tahun. Orang mungkin tidak akan percaya kalau saya bisa sampai masuk Islam. Saya berkasta brahmana. Nama depan saya ‘’Ida Bagus’’ (dia tidak menyebutkan nama Hindunya). Saya menguasai yoga samadi.

Saya melakukan praktek yoga samadi di Pura Mandara Giri Lumajang bersama beberapa orang teman saya. Pada suatu hari saya disarankan untuk membaca Mantram Tryambakam. Saya pun terus aktif membaca Mantram Tryambakam, pagi, sore dan malam. Pada hari ketiga yang melakukan yoga samadi, saya diuji Tuhan, ribuan nyamuk datang dan mengerubuti saya. Saya kemudian bacakan Mantram Tryambakam, nyamuk itu hilang. Pada hari kelima saya melakukan yoga semadi, saya lagi diuji Tuhan, aroma bau busuk menebar dari tubuh saya. Saya kemudian membacakan Tryambakam, bau busuk di tubuh saya pun hilang.

Pada hari ketujuh saya melakukan yoga samadi, tiba-tiba hati saya berdebar-debar. Saya terus membaca Tryambakam, tetapi guncangan hati saya tidak berhenti. Dalam situasi berdebar-debar, tiba-tiba saya mendengar suara takbir ‘’Allahuakbar … Allahuakbar’’. Padahal malam itu bukan malam idul fitri, lantas dari mana suara takbir itu datang. Saya coba lawan dengan Mantram Triyambakam, namun suara takbir itu tidak hilang, malah suaranya semakin jelas dan kuat. Dari situ saya kemudian berpikir bahwa ini adalah hidayah bagi saya. Saya kemudian masuk Islam pada tahun 1995, dan naik haji pada tahun 1996. Sepulang saya dari haji, kedua orang tua saya dan lima saudara saya semua ikut dengan saya masuk agama islam.


Panca Yajna: Upacara Selamatan?

Tidak ada maksud sedikitpun dari penulis untuk mencampuri urusan privacy seorang Ustazd Abdul Aziz, lebih-lebih mengenai pilihan jalan (agama) penuntun hidupnya. Cuma saja, yang mengundang perhatian saya, karena di dalam ceramahnya yang berdurasi sekitar satu setengah jam (dua CD) tersebut, Pak Ustadz telah menjadikan ajaran ‘’Agama’’ Hindu sebagai bahan banyolan, di antaranya seperti kalimat-kalimat yang dicetak miring berikut ini:
Pertama. Panca Yajna adalah lima upacara selamatan di dalam agama Hindu, masing-masing:
1. Dewa yajna yakni selamatan kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa.
2. Rsi yajnya adalah selamatan kepada orang-orang yang dianggap suci.
3. Pitra yajna adalah selamatan kepada roh leluhur.
4. Manusa yajna adalah selamatan kepada manusia.
5. Butha yajna adalah selamatan kepada mahluk bawahan.

Melakukan selamatan ini adalah wajib hukumnya di dalam Agama Hindu. Contoh selamatan pada hari kematian, acaranya berlangsung pada hari pertama, ke-3, ke-7, ke-40, ke-100 dan nyewu (hari ke-1000). ‘’Kalau tidak punya uang untuk melaksanakan selamatan, wajib utang kepada tetangga. (jamaah tertawa).

Sebab bila keluarga yang meninggal tidak diselamatin, rohnya akan gentayangan, menjelma menjadi hewan, binatang, bersemayam di keris dan jimat, dll. Makanya pohon-pohon diberi sarung, dan pada setiap hari Sukra Umanis jimat dan keris diberi minum kopi. ‘’Sedangkan yang melaksanakan selamatan, dapat tiket langsung masuk surga.’’ Di dalam Islam tidak ada selamatan-selamatan, tetapi yang ada adalah sedekoh. Sedekoh punya kelebihan dari selamatan yakni memberikan sedekoh ketika kita punya kelebihan yang biasanya dilakukan pada menjelang bulan puasa. Jadi bukan hasil utang.

Tanggapan Penulis. Sejak SD saya belajar agama Hindu, sampai sekarang Panca Yajna itu artinya lima korban suci. Bahkan di dalam Kitab Bhagawad Gita, yajna berarti bakti, pengabdian, persembahan dan kurban (sedekah) yang dilakukan dengan tulus iklas (hati suci). Bukan berharap untung yang lebih besar kepada Tuhan dari sedekoh yang kecil kepada manusia. Jadi Panca Yajnya itu adalah berbakti (sujud) kepada Tuhan (Dewa Yajna), bakti kepada orang suci (Rsi Yajna), berbakti kepada leluhur (pitra yajna), melayani (berderma) kepada sesama (manusa yajna) dan bersedekah kepada bahluk bawahan (butha yajna). Tidak ada saya jumpai arti Panca Yajna adalah lima upacara selamatan dan wajib ngutang, seperti kitab yang dibaca Ustadz Abdul Aziz.

Istilah selamatan tidak ada di dalam Hindu, apalagi selamatan atas kematian. Adapun rangkaian upacara kematian di dalam Hindu seperti nelun, ngaben, ngeroras (memukur) dll. pada intinya merupakan penyucian sang jiwa dari unsur badan fisik, mendoakan agar perjalanan sang jiwa tidak mendapatkan halangan, memperoleh ketenangan dan kedamaian di alam pitra. (Kitab Asvalayana Griha Sutra). Masalah dia (sang jiwa) mendapat tiket ke sorga atau akan masuk neraka, tergantung dari bekal karmanya. Yang jelas sangat tidak ditentukan oleh acara selamatan.

Apalagi kalau dikatakan bahwa roh yang tidak diselamatin akan gentayangan, menjelma jadi hewan atau pohon, itu ada di cerita film kartun. Proses reinkarnasi berlangsung puluhan bahkan mungkin sampai ratusan tahun. Sementara pohon-pohon di berikan busana (sarung: menurut Ustazd Abdul Aziz), adalah sebagai tanda bahwa pohon-pohon tersebut dilestarikan dan tidak boleh ditebang sembarangan. Ini wujud bahwa Hindu cinta lingkungan.

Kedua. Di dalam agama Hindu, dalam memberangkatkan mayat ada tradisi trobosan yakni berjalan menerobos di bawah keranda mayat, sebagai wujud bhakti kepada orang tua yang meninggal. Dan ketika mayat ditandu ke kuburan, di sepanjang jalan dipayungi. Apakah mayatnya kepanasan? Belum pernah mati kok tahu mayat kepanasan. Di Islam acara-acara semacam itu tidak ada dasar hukumnya baik di hayat maupun hadist.

Tanggapan Penulis. Dengan tanpa bermaksud merendahkan kemampuan sosok Ustadz Abdul Aziz di bidang agama, namun perlu saya sampaikan bahwa rangkaian acara satu hari, 3, 7, 40, 100 dan nyewu, menurut hemat saya adalah tradisi di dalam kehidupan beragama dengan berbagai tujuan dan motivasinya. Misalnya ‘’Tradisi Nyewu di Yogyakarta’’ yang pernah dimuat di Media Hindu. Tolong dibedakan antara agama dan tradisi.

Ketiga. Apakah Tuhan Hindu minta makan? Lihat ini, Dewa makan bubur hangat. Dewa Brahma masih doyan pisang rebus (Ustadz menunjukkan gambar Brahma disertai sesajen termasuk tumpeng). Tumpeng bagi Hindudianggap simbol Tri Murti. Barang siapa yang bisa membikin tumpeng, berarti dia sudah masuk Hindu.

Tanggapan Penulis. Orang bodoh pun tahu bahwa Tuhan tidak butuh apapun dari manusia, apalagi pisang rebus. Makanan duniawi cuma dibutuhkan oleh badan fisik, tidak untuk badan rohani. Persembahan berupa bebantenan yang dilakukan oleh orang Bali yang beragama Hindu bukan untuk memberi dewa (Tuhan) makan. Akan tetapi, melakukan persembahan merupakan cara umat Hindu untuk mewujudkan rasa bhakti dan ungkapan rasa terimakasih kepada Tuhan atas segala anugerah-Nya. Persembahan tersebut kemudian dimohonkan untuk diberkati untuk selanjutnya dapat kita nikmati. ‘’Yang baik makan setelah upacara bakti, akan terlepas dari segala dosa, tetapi menyediakan makanan lezat hanya bagi sendiri, mereka ini sesungguhnya makan dosa. ‘’ (BG. III.13)

Bisa membuat tumpeng berarti masuk Hindu? Ini bombastis. Untuk menjadi Hindu ada proses ritualnya, di antaranya upacara sudi widana dan mengucapkan Panca Sradha. Banyak orang muslim, kristen dan Budha yang pandai membuat tumpeng, apakah itu berarti mereka masuk Hindu?


Para Wali Menjiplak Weda?

Menanggapi pertanyaan seorang jamaah mengenai film seri kartun ‘’Little Krsna’’ di TV, Ustadz Abdul Aziz mengatakan, ‘’Hati-hati, awasi anak-anak kita, itu cara-cara orang di luar muslim untuk melakukan cuci otak terhadap anak-anak kita (muslim).’’ Sedangkan setahu saya, cuci otak itu adalah cara teroris untuk merekrut anggota. Teroris itu siapa? Tidak pernah ada di dalam Hindu gerakan cuci otak untuk merekrut orang (agama) lain. Yang ada malah sebaliknya, orang di luar Hindu yang sibuk melakukan gerakan konversi untuk memperoleh tabungan pahala.

Benarkah para wali dulu mengubah (menjiplak) doa-doa Hindu ke dalam bahasa Alquran?’’ Atas pertanyaan seorang jamaah lainnya ini, Ustadz Abdul Aziz tidak kuasa menjawab. ‘’Saya tidak berani menjawab pertanyan ini, karena saya tidak punya referensi sebagai dasar,’’ tangkisnya. Apa makna di balik kata tidak berani tersebut? Apa benar dia tidak punya referensi?

Seorang ustadz yang mengaku telah belajar weda selama 25 tahun, tetapi referensi yang disampaikan kok malah muter-muter soal tradisi melulu; acara selamatan, terobosan, memayungi mayat, pohon pakai sarung, keris dan jimat minum kopi, membuat tumpeng.

Padahal harus disadari, yang namanya tradisi tentulah berbeda sesuai dengan desa, kala, patra (tempat, waktu dan keadaan), baik di dalam satu agama apalagi beda agama. Semua agama punya tradisi, termasuk di kalangan umat Islam. Tetapi sepanjang hal itu dilakukan sebagai ungkapan rasa bhakti, rasa hormat dan doa, kenapa tidak diapresiasi. Tidak ada dasar hukumnya (bida’ah)? Sekarang zaman komputerisasi, di mana-mana orang pakai laptop, HP, pesawat terbang, sepeda motor, apakah juga bida’ah menurut Islam?

Selama berceramah, tidak ada sepotong filsafatpun yang terlontar dari mulut sang ustadz. Sementara esensi dari ajaran Hindu ada pada filsafat. Di situ logika dimainkan, bukan sekedar keyakinan semu dengan menelan mentah ayat-ayat.

Mantram Tryambakam adalah syair yang sakral dan memiliki kekuatan (energi) gaib. Kalau sekedar ngusir nyamuk dan menghilangkan bau busuk, ngapain harus melakukan yoga samadi sampai tujuh hari tujuh malam, cukup dengan autan saja. Sedangkan di dalam melakukan yoga samadi, pada tahap tertentu, berbagai bentuk godaan bisa saja muncul. Namun hal itu bukanlah petunjuk Tuhan (hidayah), malah bila kita tidak kuat bisa terjerumus.

Penulis: Sisya Grya Taman Narmada,Lombok Barat.
HP. 081917180160

===================

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa kita boleh bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia baik dari keluarga atau orang lain,

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

Telah bercerita kepada kami Isma’il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya. (HR Muslim 2554).

Contoh sedekah oleh bukan keluargaPernah dicontohkan bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa sedekah tidak selalu dalam bentuk harta,

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Adl Dluba’i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya’mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada beliau, Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka. Maka beliau pun bersabda: Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah (HR Muslim 1674).

Lihat Fatwa Bin Baz tentang Talqin & tahlil di http://www.binbaz.org.sa/mat/14082
______________________________

حكم الصلاة على الميت في المقبرة- التهليل برفع الصوت عند الدفن- وتلقين الميت بعد الموت

بالزر الأيمن ثم حفظ باسم

إذا مات الشخص عندنا لا يُصلون عليه صلاة الجنازة إلا في المقبرة، فهل هذا جائز؟ وإذا أردنا دفنه صاح الجميع بصوت مرتفع: لا إله إلا الله، طوال فترة الدفن، وإذا أراد أحد أن يساعد أخاه في عملية الدفن طلب منه المجرفة بقوله: وحد الله، ثم بعد الفراغ من الدفن يقف الملقن على قبر الميت ويقول كلاماً بليغاً يخاطب فيه الميت قد يؤثر في السامعين لما فيه من عبارات التذكير بعذاب القبر ونعيمه، فما الحكم في كل هذا؟ أفيدونا أثابكم الله وسدد خطاكم.






أما الصلاة على الميت في المقبرة فلا بأس، فقد صلى النبي - صلى الله عليه وسلم- على قبر بعدما دفن، لكن الأفضل أن يصلى عليه بالمصلى المعد للجنازة، أو في المساجد حتى يصلي عليه جمع غفير من الناس، الأفضل لأهله أن يقدموه للمسلمين يصلون عليه في المساجد، أو في المصلى المعد لصلاة الجنازة إذا كان هناك مصلى معد لصلاة الجنازة، فإن لم يتيسر ذلك وصلي عليه في المقبرة فلا حرج. أما رفع الصوت بلا إله إلا الله، عند الدفن أو عند الحفر أو عند السير بالجنازة، فهذا لا أصل له، بل المشروع أن الإنسان يفكر وينظر في عاقبة الموت وما بعد الموت، ويحاسب نفسه، ولا يرفع صوته بذكر الله ولا بغير ذلك مع الجنازة، ولا عند الدفن ولا عند الحفر، أما كون الإنسان يتكلم بشيء عادي حال سير الجنازة بينه وبين نفسه من دعاء أو ذكر لله أو في المقبرة أو غير ذلك فلا بأس، أما شيء معتمد وبصوت عال: وحدوه، أو لا إله إلا الله، بصوت جماعي أو عند الدفن، هذا شيء لا أصل له، وقد كان من عادة السلف رضي الله عنهم خفض الصوت عند الجنائز، والتفكير في أحوال الميت وما يقال له وما يقول، هكذا ينبغي للمؤمن أن يفكر عند اتباعه الجنازة وعند حضوره القبور وعند حضوره الدفن يفكر في هذه الأمور العظيمة، وماذا يقال للميت وماذا يقول وهل يجيب أو ما يجيب، يكون عنده في هذا تفكير طويل حتى ينتفع بذلك، ولا مانع من الدعاء والاستغفار بين العبد وبين نفسه والذكر بين العبد وبين نفسه لا بأس بهذا، أما تعمد رفع الصوت بذلك أو بأن يكون صوتاً جماعياً، هذا لا أصل له، والسنة بعد الدفن أن يدعى للميت بالمغفرة والثبات، كان النبي -صلى الله عليه وسلم - إذا فرغ من دفن الميت قال: (استغفروا لأخيكم واسألوا له التثبيت فإنه الآن يسأل)، فالسنة أن يوقف عليه بعد الدفن ويدعى له بالمغفرة والثبات. أما التلقين فهو بدعة، هذا الصواب، بأن يقال: يا فلان اذكر ما ـــ من الدنيا أنك تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وأن الإسلام دينك وأن محمداً نبيك، وأن القرآن إمامك إلى غير هذا من الكلمات ا لتي يقولون، هذا لا أصل له، جاء في أخبار لكنها موضوعة غير صحيحة، والصواب في هذا والمعتمد في هذا عند أهل السنة أن التلقين لا أصل له، في سنة الرسول - صلى الله عليه وسلم-، وإنما هو بدعة، وإنما يدعى للميت بالثبات والمغفرة بعد الدفن، كما أمر النبي - صلى الله عليه وسلم- بذلك، هذا هو المعتمد وهذا هو المشروع. والله المستعان.

(Generasi-Salaf/Mubes/Portal-Hindu/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: