Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati.
Menurut Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI pemimpin tidak boleh ditaati apabila melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama.
"Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu.
Zaitun mengatakan seorang pemimpin harus menaati janjinya saat kampanye dan apabila pemimpin tersebut ingkar maka dia masuk dalam kategori berdosa dan tidak boleh dipilih kembali dalam pemilihan berikutnya.
Dia mengatakan bahwa MUI akan terus memberikan tausiyah atau nasihat kepada pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.
Poin tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati dalam fatwa yang disepakati pada ulama dari MUI dan berbagai organisasi massa Islam itu diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat yang mengalami keraguan dalam menjalankan agama.
Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan fatwa tersebut merupakan salah satu poin dari pembahasan fatwa tentang hukum kedudukan pemimpin yang tidak menepati janjinya.
Secara umum, Ma'ruf menjelaskan, Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI tingkat nasional di Tegal membahas tiga bagian besar fatwa yaitu soal kebangsaan, fikih kontemporer dan perundang-undangan.
Fatwa-fatwa para ulama tersebut akan disampaikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan lewat pertemuan-pertemuan dengan MUI.
"Fatwa ini akan kita edukasikan dan publikasikan kepada khalayak umum," katanya.
Ia menambahkan MUI juga memiliki struktur organisasi sampai tingkat kecamatan yang bisa menyosialisasikan fatwa-fatwa ulama tersebut.
Selain itu fatwa akan disampaikan lewat laman resmi dan televisi MUI, ormas, media massa, dan pengajian-pengajian.
MUI juga akan menyampaikan fatwa-fatwa ulama ke partai-partai politik.
"Mayoritas pendukung partai manapun itu mayoritas adalah Muslim. Kami sampaikan aspirasi mayoritas Islam ini," katanya.
[Sumber: Antara]
Post a Comment
mohon gunakan email