Pesan Rahbar

Home » » Soal Ormas Yang Langgar Undang-undang, Ketua MPR: Saya Setuju Dibubarkan

Soal Ormas Yang Langgar Undang-undang, Ketua MPR: Saya Setuju Dibubarkan

Written By Unknown on Thursday 19 January 2017 | 23:06:00


Khususnya menjelang perayaan natal 2016, beberapa ormas keagamaan dinilai meresahkan masyarakat akibat aksi intoleransi. Di Bandung misalnya, meski telah diberi peringatan oleh Wali Kota Ridwan Kamil, Ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) tetap tak merasa salah dan menolak minta maaf atas perbuatannya membubarkan KKR Natal di Gedung Sabuga.

Isu ‘sweeping’ pun mencuat menyusul ormas Front Pembela Islam melakukan aksi ‘sosialisasi’ fatwa MUI soal haramnya atribut non-Muslim di mall-mall Surabaya menjelang natal. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo pun mengingatkan aparat kepolisian agar menindak ormas yang terbukti melawan hukum.

“Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yg melawan hukum dan meresahkan masyarakat” tegas presiden via akun twitternya, (19/12).

Secara terpisah, Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung wacana jika ada ormas yang terbukti melanggar undang-undang berlaku di Indonesia diburbarkan. Menurutnya, tidak ada perkecualian siapa pun untuk tetap tunduk pada hukum negara.

“Kita ini sudah jelas bahwa semua ormas harus sesuai dengan konstitusi negara, Pancasila. Sudah kita sepakati sejak 71 tahun yang lalu. Boleh beda pendapat, tapi harus diselesaikan dengan saluran demokrasi. Yang tidak setuju Pancasila ya harus ditindak,” kata Zulkifli kepada wartawan sebelum mengisi kuliah umum tentang wawasan kebangsaan di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (17/1).

Hal serupa harus diberlakukan pada ormas-ormas yang mengedepankan tindakan anarkistis. Menurutnya, Pancasila dan seluruh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak membenarkan perbuatan anarkistis oleh siapa pun terhadap siapa pun.

“Sikap anarkis jelas melanggar undang-undang. Harus dihentikan. Baik itu boleh ormas maupun NGO. Saya setuju dibubarkan kalau tidak sesuai nilai Pancasila dan melanggar undang-undang. Tidak boleh ada yang anarkis di Indonesia, kecuali kalau dia memilih keluar dari Indonesia,” katanya seperti dikutip detik.com (17/1)

Seperti diberitakan, Walikota Ridwan Kamil telah merilis hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan KKR Natal di Bandung pada 6 Desember 2016. Dalam kesepakatan itu dinyatakan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal.

“Karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan,” kata Ridwan Kamil seperti ditulis dalam akun resmi facebooknya.

Dan sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan.

“Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam ormas PAS (Pembela Ahlu Sunnah) pada 6 Desember adalah pelanggaran hukum KUHP,” katanya.

(Detik-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: