Pesan Rahbar

Home » » 250 Tahanan Palestina Mogok Makan di Penjara

250 Tahanan Palestina Mogok Makan di Penjara

Written By Unknown on Saturday 22 August 2015 | 06:09:00


250 tahanan Palestina yang ditangkap oleh Rezim Zionis Israel tanpa alasan yang jelas dan ditahan di penjara Naqb kini mogok makan dan mereka bertekat untuk terus melanjutkan aksi mogok makan tersebut sampai kapanpun juga.

Sebagaimana yang diberitakan oleh warta berita Al Bawabah, salah seorang yang mewakili tahanan-tahanan Palestina tersebut berkata kepada wartawan Ma’an News, “Aksi mogok makan ini akan kami teruskan kecuali Israel berhenti menangkapi warga Palestina yang tak bersalah.”

Dia menambahkan, “Rezim Zionis Israel menangkap warga Palestina tanpa alasan yang jelas supaya kami meresa tertekan dan lelah atas perjuangan kami.”

Hingga saat ini ada sekitar seribu lima ratus tahanan Palestina di penjara Naqb. 250 orang di antara mereka ditangkap begitu saja tanpa ada proses peradilan yang jelas dan alasan yang bisa dibenarkan.

Pada bulan Juni saja sekitar 370 warga Palestina ditahan oleh Rezim Zionis Israel dan dijebloskan ke penjara tersebut.

Menurut yang mereka nyatakan, aksi mogok makan tersebut adalah bentuk protes mereka terhadap penindasan hak-hak asasi manusia yang dilakukan oleh Rezim Zionis Israel.

Aksi mogok makan di penjara ini mereka lakukan juga dalam rangka mendukung Muhammad Alan yang sempat koma karena aksi protes serupa, yang mendapat dukungan pula dari seluruh rakyat Palestina.

Pihak Rezim Zionis hari senin minggu lalu menawarkan kebebasan kepada Muhammad Alan dengan syarat dia harus meninggalkan tanah airnya, namun Alan menolak syarat sedemikian rupa.

Pengacara Alan menyampaikan bahwa Alan menolak tawaran pembebasannya selama empat tahun dengan syarat meninggalkan Palestina. Akhirnya pengadilan Israel menunda pembebasan Muhammad Alan karena itu.

Jamil Al-Khatib pengacara Alan meyatakan bahwa meninggalkan tanah air bagi Alan bertentangan dengan prinsipnya.

(Shabestan/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: