Pertanyaan:
Apa hukumnya hubungan suami
istri melalui dubur jika istri merelakan? Apakah kemakruhan pekerjaan
ini berarti bahwa amalan ini akan ditulis sebagai perbuatan dosa bagi
pelakunya?
Jawaban Global:
Para marja taklid berkata: Hukum memasukkan lewat dubur adalah makruh yang sangat berat (syadid).[1]
Makruh berat artinya bahwa hal ini tidak disukai Tuhan dan lebih baik
jika tidak dilakukan, namun tidak ditulis dosa bagi pelaku perbuatan
ini.
Harus diperhatikan bahwa terkait memasukkan lewat dubur, apabila seorang istri tidak rela, maka tidak diperbolehkan, dan apabila seorang istri tidak rela, maka berdasarkan pendapat semua marja taklid, seorang istri boleh tidak mentaati keinginan suaminya.[2]
Namun di samping menurut pandangan syar’i, harus pula diperhatikan dari sisi kesehatannya bahwa amalan ini dari sisi medis, kemungkinan akan terjangkitinya berbagai infeksi dan penyakit bagi suami maupun istri sangat besar, khususnya bagi wanita jika melakukan hal ini.
Referensi:
[1] Imam Khomeini, Ayatullah Nuri, Ayatullah Fadhil, Ta’liqāt ‘ala ‘Urwah, jil. 1, Al-Nikah, Al-Fashl Ula, Masalah 1, Ayatullah Shafi, Taudhih al-Masāil Marāji, Masalah 45, Ayatullah Khamenei, Istifta Pertanyaan 419, Ayatullah Makarim
[2] Ayatullah Fadhil, Jāmi’ al-Masāil, jil. 1, hal. 1670, Ayatullah Sistani, Taudhih Al-Masāil, Masalah 450, Ayatullah Khamenei, Istifta, Pertanyaan 4, Ayatullah Wahid, Minhaj al-Shālihin, jil. 2, Imam Khomeini, Ayatullah Makarim, Ta’liqāt ala ‘Urwah, jil. 2, Al-Fashl Ula, Masalah 1.
(Islam-Quest/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email