Pesan Rahbar

Home » » Divonis Mati, Morsi Ajukan Banding

Divonis Mati, Morsi Ajukan Banding

Written By Unknown on Wednesday, 9 September 2015 | 06:53:00

Mohamed Morsi, mantan presiden Mesir.

Presiden Mesir yang terguling, Mohammed Morsi, mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan untuknya atas kasus pelarian dari penjara di era Mobarak, Press TV melaporkan.
Pengacara Ikhwanul Muslimin mengatakan pada Sabtu (15/8/15) bahwa pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi Mesir untuk 100 tahanan lebih yang dihukum dalam kasus ini, termasuk Morsi.

Abdel-Moneim Abdel Maqsud mengatakan file terpisah juga diajukan ke pengadilan untuk banding hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada Morsi dan beberapa anggota lain Ikhwanul Muslimin dengan tuduhan pelanggaran hukum spionase.

Vonis mati dan penjara seumur hidup yang ditetapkan Pengadilan Mesir pada Juni lalu membangkitkan kemarahan internasional. Hal ini dianggap sebagai tindakan brutal Presiden Abdel Fattah el-Sisi terhadap perbedaan pendapat.

Ratusan warga Mesir dijatuhi hukuman mati setelah el-Sisi mendepak Morsi pada Juli 2013. Dari mereka yang dihukum, 7 orang sudah dieksekusi, dan sisanya sebagian besar memenangkan pengadilan ulang.

Abdel Maqsud mengatakan surat resmi sudah diajukan ke pengadilan pada Sabtu (15/8) termasuk "180 alasan" mengapa tim pembela mengajukan banding atas hukuman yang dikeluarkan dalam dua kasus itu.

(Islam-Times/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

  • Dibolehkan Pernikahan Antara Sunni dan Syiah, Saling Mewarisi , Dan Halalnya Sembelihan Mereka
  • Erdogan Makin Otoriter, Wikipedia, Jaringan Media Sosial dan Internet Diblokir
  • Berita Gembira bagi Pelantun Shalawat
  • Risalah Hak Asasi Wanita; Bab 9: Perbedaan antara Hak-hak Pria dan Wanita
Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI