Dua kelompok Muslim yang aktif
melaksanakan ibadah di masjid Al-Aqsa dilarang memasuki masjid tersebut
oleh pemerintah Israel. Pelarangan tersebut menjadi langkah selanjutnya
dari penekanan terhadap umat Islam.
"Rezim pendudukan tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam urusan Al-Aqsa," Sheikh Azzam al-Khatib, kepala Wakaf Islam yang menjalankan Al-Aqsa kepada Agence France Presse (AFP) dikutip dari OnIslam.net, Jumat (11/9).
Ia merasa tidak terima terhadap keputusan pemerintah Israel yang melarang kelompok Murabitat dan Murabitun berada di Masjid Al-Aqsa. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Moshe Yaalon pada hari rabu.
"Setiap Muslim yang memasuki Al-Aqsa dan berdoa adalah pelindung masjid. Tak seorang pun memiliki hak untuk mencegah seorang Muslim memasuki tempat suci mereka dan berdoa," ujar Sheikh Azzam al-Khatib.
Menurut penyataan yang berasal dari kantor Yaalon, keputusan itu diperlukan untuk membela keamanan negara, kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum. Keterangan itu juga menjelaskan bahwa dua kelompok tersebut merupakan faktor utama dalam menciptakan ketegangan dan kekerasan.
"Mereka terlibat dalam aktivitas berbahaya terhadap wisatawan, pengunjung dan jamaah di situs, yang mengarah ke kekerasan. Dan berusaha untuk melemahkan kedaulatan Israel di Temple Mount," keterangan kantor Yaalon.
Kedua kelompok yang berasal dari timur Yerusalem Palestina dan Arab Israel melakukan memprotes serangan berulang-ulang oleh pemukim Yahudi di Al-Aqsa. Di bawah kondisi hukum baru, siapa yang mengorganisir, memberikan dana atau berpartisipasi dalam kegiatan kelompok tersebut bisa diadili.
(Republika/ABNS)
"Rezim pendudukan tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam urusan Al-Aqsa," Sheikh Azzam al-Khatib, kepala Wakaf Islam yang menjalankan Al-Aqsa kepada Agence France Presse (AFP) dikutip dari OnIslam.net, Jumat (11/9).
Ia merasa tidak terima terhadap keputusan pemerintah Israel yang melarang kelompok Murabitat dan Murabitun berada di Masjid Al-Aqsa. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Moshe Yaalon pada hari rabu.
"Setiap Muslim yang memasuki Al-Aqsa dan berdoa adalah pelindung masjid. Tak seorang pun memiliki hak untuk mencegah seorang Muslim memasuki tempat suci mereka dan berdoa," ujar Sheikh Azzam al-Khatib.
Menurut penyataan yang berasal dari kantor Yaalon, keputusan itu diperlukan untuk membela keamanan negara, kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum. Keterangan itu juga menjelaskan bahwa dua kelompok tersebut merupakan faktor utama dalam menciptakan ketegangan dan kekerasan.
"Mereka terlibat dalam aktivitas berbahaya terhadap wisatawan, pengunjung dan jamaah di situs, yang mengarah ke kekerasan. Dan berusaha untuk melemahkan kedaulatan Israel di Temple Mount," keterangan kantor Yaalon.
Kedua kelompok yang berasal dari timur Yerusalem Palestina dan Arab Israel melakukan memprotes serangan berulang-ulang oleh pemukim Yahudi di Al-Aqsa. Di bawah kondisi hukum baru, siapa yang mengorganisir, memberikan dana atau berpartisipasi dalam kegiatan kelompok tersebut bisa diadili.
(Republika/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email