Pesan Rahbar

Home » » Pemerintah Diminta Ambil Kewenangan Penyelenggaraan Haji

Pemerintah Diminta Ambil Kewenangan Penyelenggaraan Haji

Written By Unknown on Saturday, 3 October 2015 | 20:16:00


Anggota tim pengawas haji Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, meminta Kementerian Agama berani mengambil sebagian kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi (muasasah). Alasannya, agar masalah yang terjadi selama ibadah haji bisa langsung ditangani Kementerian.

"Ketika seluruh kewenangan diambil alih oleh pemerintah Arab Saudi (muasasah), situasi ini jelas menyulitkan jemaah haji dari Indonesia. Persoalan yang muncul di lapangan saat wukuf di Arafah tidak dapat diatasi dengan cepat," kata anggota Komisi Agama DPR itu dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2015.

Salah satu contoh kendala yang dihadapi Indonesia ketika wewenang pelaksanaan haji sepenuhnya ada di tangan pemerintah Arab Saudi adalah sulitnya petugas haji Indonesia mengevakuasi jemaah Indonesia saat tragedi Mina terjadi pada 24 September 2015. Tragedi Mina itu menyebabkan ratusan anggota jemaah meninggal akibat saling bertubrukan sebelum melempar jumroh di Jalan 204. Puluhan di antaranya merupakan jemaah Indonesia.

Khatibul meminta pemerintah Indonesia melobi pemerintah Arab Saudi agar diberi kewenangan melayani jemaah selama sepekan ibadah haji, yaitu 7-14 Zulhijah, seperti yang dilakukan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan diplomasi ini, kata Khatibul, pemerintah dapat menuntut pemerintah Arab Saudi membuka kamera tersembunyi (CCTV) untuk mengungkap penyebab tragedi Mina.

Khatibul juga berharap Indonesia diperbolehkan mengirimkan bantuan tim khusus identifikasi jenazah korban di Mina. "Tim ini menjadi rujukan data pasti berapa banyak korban meninggal, luka, dan hilang dengan disertai nama-namanya. Data dan informasi ini penting untuk tidak terjadi simpang-siur pemberitaan," katanya.

(Tempo/Shabestan/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: