Takfiri ISIS (Tribune)
Pengadilan juga memerintahkan untuk mendeportasi dua orang berwarga negara asing setelah menjalani hukuman penjara. Sejauh ini, pihak pengadilan tidak memberikan rincian kewarganegaraannya.
Pengadilan rendah Kuwait pada Senin, 02/11/15, menjatuhi hukuman penjara kepada lima orang masing-masing 10 tahun yang terbukti mendanai kelompok organisasi Takfiri ISIS.
Tiga dari mereka yang dihukum adalah warga negara Kuwait, menurut putusan pengadilan.
Pengadilan juga memerintahkan untuk mendeportasi dua orang berwarga negara asing setelah menjalani hukuman penjara. Sejauh ini, pihak pengadilan tidak memberikan rincian kewarganegaraannya.
Mereka didakwa mendanai organisasi sekitar 400.000 dinar Kuwait ($ 1.300.000) dan mentransfer ke ISIS, yang telah menghancurkan sebagian besar Suriah dan Irak.
Pada tahun lalu, pengadilan Kuwait juga mengeluarkan beberapa putusan terhadap para pendukung ISIS.
Pada bulan September, pengadilan rendah menghukum mati tujuh orang, lima orang secara absentia, karena terbukti membantu dan memfailitasi seorang pembom bunuh diri ISIS asal Saudi yang melakukan serangan pada sebuah masjid Syiah di Kuwait yang menewaskan 26 jamaah dan melukai ratusan lainnya.
(Islam-Times/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email