Parlemen Bahrain telah mengesahkan rancangan revisi undang-undang yang berhubungan dengan pelarangan ulama Bahrain untuk berpidato politik.
Undang-undang ini disahkan pada hari Ahad minggu ini setelah diusulkan oleh Komite Perundangan-undangan Parlemen Bahrain.
Berlandaskan undang-undang baru ini, para ulama tidak bisa lagi menggunakan mimbar untuk menguraikan keyakinan politik atau mendukung sebuah kubu politik tertentu.
Adil Al-Mu‘awadah, salah seorang ulama salafi Bahrain, mengecam pengesahan undang-undang ini. Menurutnya, undang-undang ini adalah sebuah bentuk penginjak-injakan hak paten ulama untuk berpartisipasi dalam aktifitas politik. “Pelarangan untuk beraktifitas politik ini tidak bisa diterima,” ujarnya.
Seperti telah tersebar di media massa, rezim Al Khalifah membungkam suara rakyat dan ulama dengan tujuan untuk menutupi seluruh bentuk kelaliman dan aksi diskriminatif yang senantiasa dilakukan selama ini.
(Mir’āt-Al-Bahrain/Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email