Presiden Soeharto dan ahli warisnya membayar ganti rugi kepada negara sebesar 4 triliun rupiah (Foto/ @HMSoeharto)
MerahPutih Nasional - Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Suhadi memastikan bahwa keputusan MA atas permohonan peninjauan kembali(PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar sudah berkekuatan tetap dan mengikat. Konsekuensi dari keputusan tersebut, Yayasan Supersemar yang dikelola Presiden Soeharto dan Ahli Warisnya tidak bisa melakukan upaya hukum lagi guna mengoreksi putusan Mahkamah Agung.
"PK menurut MA hanya bisa dilakukan satu kali, baik pidana maupun perdata. Putusan PK tidak boleh diajukan PK," ujar Suhadi, saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (11/8).
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi (PK) yang diajukan Presiden Republik Indonesia melalui Jaksa Agung terhadap tergugat I, yaitu mantan Presiden RI, HM Soeharto dan tergugat II, yaitu Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusan itu terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat. Setelah diperbaiki dalam pemeriksaan PK, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara.
Jika dikonversikan 1 dolar Amerika Serikat sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar atau semuanya Rp4,389 triliun.
Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar. Dengan demikian negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun.
Sebagaimana diketahui pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Keputusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.
(News-Merah-Putih/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email