Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar Jakarta, Selasa (11/8).(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kondisi ini terpantau saat merahputih.com, menyambangi kantor Yayasan yang terletak digedung Granadi,Kuningan, Jakarta Selatan.
Sejumlah karyawan Yayasan, bahkan tak berani berkomentar. "Nanti ke pak ketua aja," kata Yanti, salah satu staff Humas, Yayasan Supersemar, kepada Merahputih.com, Selasa (18/9).
Ketua Yayasan Supersemar yang dimaksud adalah Subagyo, SH. Sejumlah karyawan hingga kini mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan ketua Yayasan.
"Kita tidak pernah tahu kapan dan dimana bisa ketemu, hari ini beliau tidak ada dikantor," tandas Yanti.
Sekedar kilas balik Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Yayasan Supersemar dan ahli waris Presiden Soeharto wajib membayar denda sebesar Rp4,4 triliun.
Atas keputusan tersebut ahli waris Presiden Soeharto melakukan perlawanan. Hutomo Mandala Putra misalnya mengaitkan keputusan MA dengan pertarungan rezim sebelum Presiden Soeharto memerintah Indonesia selama 32 tahun.
Kemudian Siti Hediati Hariyadi atau lebih dikenal dengan Titiek Soeharto menjelaskan bahwa Menteri Sekretaris negara (Mensesneg) Pratikno adalah salah satu orang yang menerima beasiswa yayasan Supersemar.
Belakangan Juru Bicara MA, Suhadi menjelaskan bahwa pihak yang wajib membayar denda sebesar Rp4,4 triliun adalah yayasan Supersemar saja bukan ahli waris Presiden Soeharto. "Tidak. Yayasan Supersemar saja (yang dihukum)," tegas Suhadi.
(News-Merah-Putih/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email