Pesan Rahbar

Home » » Ini Jawaban Sekaligus Sindiran Menteri Susi Terhadap Somasi Yusril Soal Kapal Ilegal

Ini Jawaban Sekaligus Sindiran Menteri Susi Terhadap Somasi Yusril Soal Kapal Ilegal

Written By Unknown on Saturday 26 March 2016 | 19:52:00


Yusril Ihza Mahendra kembali menjadi bahan pemberitaan setelah menyomasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dugaan ‎lambannya penanganan hukum kapal MV Silver Sea II, yang ditahan di Sabang, Aceh sejak Agustus 2015.

Yusril menyomasi Menteri Susi, karena sampai saat ini kapal MV Silver Sea II berserta awak kapalnya masih ditahan di Sabang, Aceh sejak Agustus 2015 lalu. Dia menilai, proses hukum kapal berbendera Thailand itu sangat lamban.‎

Somasi Yusril ini dilayangkan karena ia mendasarkan hal tersebut pada Pasal 73 B ayat 6 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Menurut dia, jika terjadi tindak pidana, maka proses penyelidikan dibatasi maksimal 30 hari sudah harus dilimpahkan ke ‎penuntut umum atau ke pengadilan.

Menteri Susi pun langsung memberi pernyataan untuk menjawab somasi Yusril yang merupakan seorang pakam hukum senior ini.

‎"Itu kan pengadilan sudah ada jadwalnya. ‎Silakan protes ke pengadilan," ujar Menteri Susi di ruang kerjanya, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu 3 Februari 2016 lalu.

Menurut Susi, somasi yang dilayangkan Yusril kepadanya adalah salah alamat karena persoalan hukum seharusnya ditanyakan langsung ke pengadilan. Sebab, tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya menangkap kapal-kapal yang dianggap melanggar aturan.

‎"Kami bukan penegak hukum, bukan pengadilan. Jadi somasi atau apa, ya pengadilan. Kami tugasnya nangkap saja. ‎‎Pembuktian bukan saya, bukan pekerjaan menteri KKP untuk mengadili. Itu pekerjaan pengadilan, kejaksaan," jelas Menteri Susi.

Menteri Susi juga tak berminat menanggapi terlalu jauh somasi Yusril, selaku pengacara pemilik kapal MV Silver Sea II. "Saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab beliau. Tidak perlu ada yang dijelaskan. Saya pikir harusnya beliau mengerti. Karena beliau ahli hukum, sangat hebat, profesor," kata Susi seolah menyindir Yusril.

Direktur Penanganan Pelanggaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Fuad Himawan‎ mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara MV Silver Sea II telah disampaikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelauatan dan Perikanan (PPNS KKP) pada 3 September 2015. Kemudian, hasil penyidikan tahap 1 atau berkas perkara, disampaikan kepada jaksa penuntut umum pada 28 September 2015.

"Saat ini, penyidik PPNS KKP sedang bekerja melengkapi petunjuk jaksa (P-19), dan akan segera disampaikan kepada kejaksaan. Selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Fuad melalui keterangan tertulisnya, Senin 1 Februari 2016.

Jadi sudah jelas bahwa penyidik, dalam hal ini PPNS KKP telah menyerahkan hasil penyidikan 25 hari sejak dikeluarkan SPDP. Karena itu, PPNS KKP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 B UU Perikanan.

Oleh karena itu, somasi Yusril memang salah alamat.

(Dari-Berbagai-Sumber/Memobee/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: