Pesan Rahbar

Home » » Singapura Tak Terima KRI Usman Harun. Usman dan Harun dihukum mati di Singapura, jadi pahlawan di Indonesia

Singapura Tak Terima KRI Usman Harun. Usman dan Harun dihukum mati di Singapura, jadi pahlawan di Indonesia

Written By Unknown on Tuesday, 22 March 2016 | 22:15:00

Usman alias Janatin (berseragam) dan Harun alias Tohir (kiri atas). MacDonald House di Orchard Road, Singapura (kanan).

ANGKATAN Laut Republik Indonesia berencana menamai salah satu kapal barunya KRI Usman Harun. Pemerintah Singapura pun protes, menganggap penamaan itu akan melukai perasaan rakyat Singapura, terutama keluarga korban pengeboman MacDonald House pada 1965.

Pada 10 Maret 1965, pukul 15.07, bom meledak di gedung Hongkong and Shanghai Bank atau dikenal dengan MacDonald House di Orchard Road, Singapura, tujuh menit setelah bank tutup kendati karyawannya masih menyelesaikan pekerjaan. Bom seberat 9-11 kg berbahan nitrogliserin itu diletakkan di dekat lift. Tiga orang tewas, dan setidaknya 33 orang lainnya luka-luka.

Pemboman MacDonald House terjadi selama periode Konfrontasi Indonesia-Malaysia. Pada 16 September 1963, Presiden Sukarno menentang terbentuknya Federasi Malaysia, yang merupakan ide Inggris untuk menyelesaikan masalah dekolonisasi di bekas wilayah-wilayah jajahannya di Asia Tenggara. Sukarno menyebutnya sebagai bentuk neokolonialisme. Bahkan, menurut Kevin YL Tan dalam “International Law, History & Policy: Singapore in the Early Years”, termuat dalam Monograph No. 1 tahun 2011, Sukarno siap menggunakan kekerasan untuk menghancurkan federasi baru itu.

Meski tak ada perang habis-habisan, Indonesia meluncurkan berbagai serangan ke Malaysia, termasuk Singapura. “Bahkan Singapura paling menderita karena banyak mendapatkana serangan-serangan dan penyusupan karena wilayahnya lebih dekat,” kata Linda Sunarti, dosen sejarah Universitas Indonesia kepada Historia.

Penyusupan ke Singapura berlangsung setelah Singapura bergabung dengan Federasi Malaysia pada 1963. Delapan hari setelahnya, para penyusup meledakkan bom di Katong Park, seberang Hotel Ambasador. Duapuluh bulan kemudian, 36 ledakan dilepaskan pada sasaran bervariasi. “Pada akhir Konfrontasi tahun 1966, sekira 60 orang tewas atau terluka,” tulis Kevin.

Tiga hari setelah ledakan bom MacDonald House, pelakunya tertangkap di laut saat hendak melarikan diri. Keduanya, Usman alias Janatin dan Harun alias Tohir, adalah anggota Korps Komando (KKO, sekarang Marinir) Angkatan Laut Republik Indonesia.

Usman dan Harun meringkuk di penjara Changi Singapura selama delapan bulan. Pada 20 Oktober 1965 pengadilan memvonis mereka hukuman mati. Berbagai upaya ditempuh pemerintah Indonesia untuk membebaskan mereka dari hukuman mati, namun gagal.

Pada 17 Oktober 1968, pukul 06.00 pagi, pemerintah Singapura melaksanakan hukuman mati kepada Usman dan Harun. Hari itu juga jenazah keduanya langsung dipulangkan ke Indonesia.

Dalam perjalanan dari bandara Kemayoran ke Markas Hankam di Merdeka Barat Jakarta, ribuan orang yang datang dari berbagai tempat menyambut dengan dukacita. Demikian pula ketika keesokan harinya jenazah diberangkatkan dari Hankam ke Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Sebagai bentuk pernghormatan, pemerintah menaikkan pangkat mereka satu tingkat menjadi Sersan Anumerta KKO Usman dan Kopral Anumerta KKO Harun, menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Sakti, dan mengangkat sebagai pahlawan nasional.

Enam bulan setelah peledakan MacDonald House, Singapura keluar dari Federasi Malaysia pada 9 Agustus 1965.*

(Historia/Berbagai-Sumber-Sejarah/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: