Pesan Rahbar

Home » » Fahri Hamzah Dipecat: Dosa Saya Apa?

Fahri Hamzah Dipecat: Dosa Saya Apa?

Written By Unknown on Tuesday 5 April 2016 | 16:42:00

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (kiri) memimpin rapat paripurna DPR RI yang membahas revisi UU No 17/2014 tentang UU MD3, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 November 2016.

DPP Partai Keadilan Sejahtera menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, terkait pemecatan Fahri Hamzah. Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.

Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah sebelumnya telah dipanggil Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS pada 1 September 2015. Selain dirinya dan Fahri, pertemuan itu juga diikuti pimpinan Majelis Syuro PKS.

Dalam pertemuan, Ketua Majelis Syuro menyampaikan arahan kepada Fahri agar ia menjaga kedisiplinan dan kesantunan dalam setiap kali menyampaikan pendapat ke publik. Hal itu diingatkan untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.

“Terlebih lagi, posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS,” kata Sohibul dalam penjelasannya yang dikutip dari laman www.pks.or.id, Senin 4 April 2016.

Arahan itu diberikan menyusul adanya sejumlah pernyataan Fahri yang dianggap kontroversial oleh DPP PKS, di antaranya menyebut anggota DPR “rada-rada beloon” yang berujung pada dijatuhkannya sanksi ringan kepada Fahri oleh MKD.

Kemudian, Fahri mengatasnamakan DPR dan menyatakan sepakat untuk membubarkan KPK, serta pasang badan untuk tujuh megaproyek DPR yang bukan merupakan arahan DPP.

“Presiden PKS juga menyampaikan pendapatnya, yang pada intinya bahwa FH sebagai pimpinan DPR RI daripada mengangkat gagasan 7 proyek DPR RI yang berbiaya mahal lebih baik melakukan terobosan-terobosan substantif berupa transformasi struktural melalui perbaikan dan pengusulan beragam rancangan undang-undang di DPR RI,” kata Sohibul.

“Ini juga sekaligus akan mengangkat reputasi DPR RI dan secara khusus Koalisi Merah Putih (KMP) sebab posisi KMP di DPR RI adalah mayoritas,” tambah Sohibul.

Menurut dia, saat itu Fahri menerima nasihat dan masukan-masukan yang diberikan dalam pertemuan tersebut. Selain itu, Fahri disebut setuju beradaptasi dengan arahan yang diberikan.

Namun, tujuh pekan berselang, pimpinan PKS menilai, tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri. Bahkan, kata dia, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.

Silang pendapat itu di antaranya terkait wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan DPR, serta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“FH menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal, di saat yang sama, WKMS (Wakil Ketua Majelis Syuro) dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK,” kata Sohibul.

“Silang pendapat yang terbuka antara FH dan pimpinan partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS,” ujarnya.

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Semantara itu Fahri Hamzah sendiri mempertanyakan alasan dirinya dipecat. Fahri merasa tidak mempunyai kesalahan yang membuatnya harus dipecat dari partai.

“Tentu publik ingin tahu, dosa saya apa, sih?” kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 April 2016.

Fahri mengatakan, jika yang dipermasalahkan adalah sikap dan gaya bicaranya, maka itu tidak bisa dijadikan alasan. Terlebih lagi, sebagai pimpinan DPR, dia merasa berhak berbicara apa pun dan dilindungi undang-undang.

“Kalau persoalan gaya di antara kita dipermasalahkan, kita kembali ke zaman kegelapan,” ucapnya.

Fahri membandingkan dirinya dengan kader-kader PKS yang terjerat kasus hukum. Dia mengatakan, kader yang saat ini sudah terjerat kasus hukum bahkan tidak dipecat dari partai. Namun, dia tak menyebutkan secara spesifik kader yang dimaksud.

“Kalau saya alhamdulillah tak pernah membuat masalah di partai, tidak pernah mencuri, tidak pernah korupsi, tidak pernah berbuat tidak senonoh,” ucap Fahri.

Fahri menekankan, hingga saat ini, dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI, meski sudah dipecat dari PKS. Sebab, Fahri mengaku masih akan melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya belum bisa dieksekusi.

“Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi,” katanya.

(Kompas/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: