Dedi Mulyadi bersama para ulama (Foto: Cidahu.com)
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memastikan kasus tuduhan penistaan agama berakhir. Hal ini menyusul turunnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari Polda Jabar yang tidak bisa meneruskan kasus itu
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan pelaporan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi atas tuduhan menistakan agama. Hal itu tertuang dalam Surat Polda Jabar Nomor B/278/IV/2016 Ditreskrimum Polda Jabar.
“Dalam surat itu menyebutkan bahwa pelaporan atas saya sudah tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana,” ujar Dedi di rumah dinasnya, Komplek Pemkab Purwakarta Selasa 19 April 2016.
Beberapa waktu yang lalu Dedi Mulyadi dilaporkan oleh sejumlah ulama dari Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat dan Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta terkait tuduhan penistaan Agama. Tuduhan ulama itu terkait kajian akademis Dedi yang dituangkan dalam buku yang ditulisnya yakni “Kang Dedi Menyapa Jilid I”, “Kang Dedi Menyapa Jilid II” dan “Spirit Budaya”.
Ia mengaku sejak awal sudah memprediksi kalau tuduhan terhadap dirinya itu tidak akan terbukti. Sebab selama ini dirinya hanya berusaha menuangkan gagasan berfikir melalui tulisan dalam sebuah buku. Dengan begitu, ranah bahasannya akademik bukan ranah hukum.
Jika dipandang perlu untuk dilakukan pengujian gagasannya itu, kata dia, maka bisa dilakukan melalui kajian diskusi atau seminar. Sehingga dapat dicapai dialektika akademik yang sesuai dengan metodologi ilmiah.
“Buku-buku yang dilaporkan itu semata gagasan berpikir. Jadi Kalau dianggap penistaan agam, saya kira berlebihan. Tetrapods saya menghormati penuh kewenangan penegak hukum. Jadi selama ini saya hanya menunggu keputusan Polda saja,” kata dia.
Ia menegaskan, keterangan dari penyidik dalam SP2HP, pemikiran dirinya yang tertuang dalam buku yang berisi tentang pemikiran kesundaan dirinya itu bukan merupakan tindak pidana.
SP2HP itu menyertakan tinjauan akademis dari sejumlah ahli di antaranya ahli linguistik yang pada kesimpulannya menjelaskan bahwa tidak ada data linguistik yang cukup untuk menyatakan bahwa Dedi menghina, mencela atau menista seseorang atau sekelompok orang.
Selain ahli linguistik, penyidik juga menggandeng ahli dakwah yang menerangkan bahwa dua buku karya Dedi berjudul Spirit Budaya dan Kang Dedi Menyapa hanya merupakan cuplikan pikiran dan gagasan serta ide yang disampaikan dalam berbagai kesempatan yang kemudian dihimpun dalam bentuk tulisan.
Karenanya, SP2HP itu juga menjelaskan bahwa gagasan-gagasan dari Dedi tidak melihat adanya pernyataan yang mengandung penodaan atau penistaan agama. Di bagian akhir SP2HP, penyidik juga memutuskan pelaporan Dedi Mulyadi oleh Syahid Kalja dengan tuduhan seperti di pasal 156 KUH Pidana dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.
“Dengan adanya surat resmi dari Polda Jabar ini, berarti semua polemik dan tuduhan saya ini murtad dan musrik berakhir,” ujar Dedi.
(Cidahu/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email