Pesan Rahbar

Home » » ASEAN Mengecam Persetujuan Hukum Baru terhadap Muslim Myanmar

ASEAN Mengecam Persetujuan Hukum Baru terhadap Muslim Myanmar

Written By Unknown on Tuesday 25 August 2015 | 13:24:00


Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mengecam persetujuan undang-undang baru terhadap muslim Myanmar.

Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari situs asiantribune, kantor wakil ASEAN untuk HAM (APHR) dengan mengumumkan berita ini mengatakan, parlemen Myanmar dengan menyetujui dua butir yang menentang minoritas religi muslim negara ini sebenarnya telah diserang oleh kebebasan mazhab dan dari sisi lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum dalam masa kurang dari 3 bulan, telah menambah kadar resiko ketegangan dan kekerasan internal di negara ini.

Persetujuan ini merupakan bagian dari undang-undang yang direkomendasikan, dengan istilah Mendukung Ras dan Mazhab, yang diatur dan diketengahkan oleh para penganut ekstrem Buddha di Myanmar.

Charles Santiago, Ketua APHR, dan Wakil Majelis Malaysia dalam hal ini mengatakan, undang-undang di atas seharusnya memberikan nama tersebut dengan "Undang-undang diskriminasi ras dan mazhab'', karena pada dasarnya merupakan diskriminasi dan ancaman besar untuk kebebasan agama dan hak-hak minoritas di Myanmar.

“Undang-undang ini kontras dengan undang-undang internasional dan sengaja disusun dalam rangka memperkuat penganut ekstrem Buddha,” tambahnya.

Santiago menambahkan, undang-undang ini disetujui dengan maksud kepentingan politik dan partai dan dalam rangka mengoyak hak-hak jutaan warga, yang terkait dengan kelompok menirotas agama.
Dia menyebut implementasi undang-undang ini adalah sebuah diskriminasi nyata dan terorganisir dan implementasiannya merupakan langkah intensifikasi rasisme di Myanmar.

Persetujuan undang-undang anti agama dan rasisme di Myanmar menjelang pemilihan dapat memicu ketegangan dan perselisihan di negara ini.

(IQNA/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: