Salah satu potret kegiatan Majelis Zikir di Indonesia
Otoritas fatwa Arab Saudi melarang kegiatan zikir berjamaah. Kegiatan zikir disertai tausiyah yang biasa dipimpin oleh para Kyai, Ustadz atau Habaib ini belakangan menjadi marak dilakukan di Indonesia. berikut seperti dilansir dari laman resmi republika online.
Prof Kamal Bughlah, dalam kajiannya yang berjudul Hukmu al-Jahr wa al-Ijtima’ ‘ala adz-Dzikr, menjelaskan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi, berpendapat bahwa zikir berjamaah hukumnya haram, dan termasuk bidah. Pendapat itu dikeluarkan oleh lembaga yang dipimpin oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dengan anggota Syekh Bakar Abu Zaid, Abdul Aziz Alussyekh, Shalih al-Fauzan, dan Abdullah bin Ghadyan.
Pandangan ini juga merupakan opsi yang dipilih oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka aktivitas semacam itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Berdasarkan hadis Bukhari Muslim yang diriwayatkan dari Aisyah, maka segala apa yang tidak pernah diteladankan oleh Rasul, hukumnya tertolak. Artinya, tidak boleh dilakukan.
Zikir yang dicontohkan oleh Rasul ialah zikir individual dengan bersuara usai shalat lima waktu. Ini seperti hadis riwayat Bukhari Muslim dari Ibn Abbas. Sekalipun, pada dasarnya, bacaan-bacaan yang dikeluarkan saat berzikir berjamaah pernah diteladankan Rasul, tetapi cara penyampaiannya tidak dibenarkan. Ini dianggap bidah. Zikir yang disunahkan bersifat individual, bukan berjamaah.
Kelompok ini menukil fatwa yang disampaikan oleh Imam Syathibi dan Ibnu Taimiyyah. Menurut Syatibi, kegiatan semacam ini tidak pernah sekali pun terlaksana semasa Rasulullah hidup. Karena itu, Ibnu Taimiyah juga menegaskan, Rasul dan para sahabatnya tidak berzikir berjamaah, baik ketika shalat Shubuh, Ashar, atau shalat lainnya. Usai shalat, justru waktu itu dipergunakan oleh Rasulullah untuk menyampaikan nasihat dan pelajaran agama.
(Republika/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email