Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Ulama Arab Saudi yang notabene bermazhab Wahabi pernah mengeluarkan fatwa nyeleneh bahwa keturunan Nabi Muhammad saw boleh menerima zakat. Fatwa ini dikeluarkan oleh almarhum Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.
Pendapat Jabarin ini bertentangan dengan pendapat umumnya ulama bermazhab Sunni bahwa ketentuan fikih yang mengatur keturunan Nabi Muhammad saw terkait penerimaan zakat hukumnya haram.
Pendapat Jibrin merujuk pada pendapat klasiknya sendiri bahwa. Ia beralsan, dibolehkannya Saadah (keturunan Rasulullah saw) menerima zakat lantaran nasab para keturunan Rasulullah tersebut tidaklah kuat, Jibrin berdalih karena mereka tidak menyambung langsung kepada Rasulullah.
Atas dasar inilah, para keturunan Rasul tersebut, boleh menerima zakat dan sedekah.
Tak pelak, fatwa ini pun menuai kecaman dari publik Arab Saudi, bahkan di kawasan Timur Tengah. Setelah banjir kritik dan masukan dari para Habaib, ulama yang wafat di Riyadh pada 13 Juli 2009 ini kemudian meralat fatwanya.
Secara ringkas, dalam intisari klarifikasi yang disampaikan pada 2007 ia menegaskan bahwa ia tak bermaksud mencederai satu pun keturunan Rasul dari fatwanya tersebut dan tak satupun boleh mencelanya.
Ia menegaskan Ahlulbait Rasul adalah keturunan dari keluarga yang mulia di atas permukaan bumi. Nasab mereka terjaga hingga sekarang. Ia pun meminta maaf terhadap sejumlah pihak yang tersakiti akibat fatwanya tersebut.
(Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email