Pesan Rahbar

Home » » Bupati Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Kebebasan Beribadah

Bupati Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Kebebasan Beribadah

Written By Unknown on Wednesday 20 April 2016 | 13:12:00

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi memperlihatkan surat edaran berisi kebebasan beragama bagi warganya. (Foto: Kompas)

Jika Wali Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan melaksanakan peringatan Asyura bagi muslim Syiah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta malah menerbitkan Surat Edaran edaran nomor 450/2621/Kesra tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan.

Menurut Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dengan dikeluarkannya Surat Edaran itu, mempertegas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Surat tersebut efektif per 10 November 2015.

“Surat tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh masyarakat untuk bebas memiliki keyakinan sesuai hati nuraninya,” ujar Dedi, Kamis 12 November 2015.

Sebab dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, menurut Dedi, karena saat ini di wilayahnya sudah muncul tanda-tanda beragamnya paham dan kepercayaan masyarakat. Jika tidak diantisipasi berpotensi memunculkan konflik horizontal.

Menueut Dedi, siapapun tak boleh menganggu keyakinan seseorang. Ia mau dari agama apa, aliran apa, dibebaskan untuk tetap melakukan ritual keagamaan dan keyakinannya . Namun Dedi mengingatkan, kebebasan beragama dan berkeyakinan ini dengan catatan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Perbedaan paham ini, bila tak segera diatasi bisa menimbulkan konflik. Seperti rencana sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Anti gerakan Syiah (Annas) yang berencana menggelar aksi anti Syiah, Minggu 11 November 2015.

“Di Indonesia sedang ramai kelompok atau golongan yang saling menghujat satu sama lain. Ini jelas melanggar UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan,” tuturnya.

Dedi mengingatkan, kebebasan beribadah sudah jelas diatur dalam UUD 1945. Karena itu, sebagai penyelanggara pemerintahan, Bupati telah berkoordinasi dengan TNI dan Polisi untuk menjaga ketentraman dan kebebasan beribadah tersebut.

“Semua kita jamin melalui pemerintah daerah, TNI, dan polisi. Jadi, peribadatan pasti kami jamin kebebasannya asal di tempat semestinya dan tidak mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Jika Dedi membaskan warganya melaksanakan ritual agama dan keyakinan, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/1321-Kesbangpol yang melarang terhadap Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor pada Kamis 22 Oktober 2015 lalu.

Surat Edaran Bima Arya memunculkan protes dari berbagai tokoh, seperti Deny JA. Meski dengan alasan keamanan demi untuk mencegah konflik, denagn diterbitkannya Surat Edaran itu dianggap bertentangan dengan konstitusi.

(Kompas/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: