Pesan Rahbar

Home » » Tokoh lintas agama Kudus Deklarasikan Kerukunan Umat Beragama

Tokoh lintas agama Kudus Deklarasikan Kerukunan Umat Beragama

Written By Unknown on Tuesday 19 April 2016 | 19:38:00

Bupati Kudus, Musthofa (kiri), tengah menyaksikan seorang tokoh agama yang menandatangani pernyataan sikap untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di Pendopo Kudus, Kamis 13 Agustus 2015 (Foto: Antaranews)

Pemerintah Kabupaten Kudus beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah tokoh agama, mendeklarasikan kerukunan hidup umat beragama.

Deklarasi kerukunan hidup beragama yang digelar di Pendopo Kudus, Kamis 13 Agustus 2015, itu dihadiri Bupati Kudus, Musthofa, Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Heri Susanto, Kepala Kejaksaan Negeri, Kudus Hasran, Komandan Kodim 0722/Kudus, Letnan Kolonel ARH M Ibnu Sukelan, dan Ketua DPRD Kudus, Masan, sedangkan Polres Kudus diwakili Komisaris Polisi Yunaldi.

Sementara tokoh lintas agama yang hadir, yakni perwakilan dari STAIN, UMK, MUI, NU, Muhamamdiyah, Katholik, Protestan, Hindu, Budha serta FKUB.

Adapun isi deklrasi kerukunan hidup umat beragama di Kudus itu adalah sanggup untuk menjaga kerukunan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bermasyarakat di Kudus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, penandatangan mewakili institusinya masing-masing juga diharapkan mampu menciptakan suasana damai dan menghargai perbedaan keyakinan serta ajaran agama masing-masing dalam kerangka menjaga persatuan dan keutuhan negara.

Serta menolak semua bentuk faham radikalisme yang mengatasnamakan agama dan dapat mengancam serta menimbulkan perpecahan di masyarakat.

Musthofa dalam sambutannya berharap, semua pihak turut menciptakan situasi Kabupaten Kudus yang kondusif.

“Kami berharap, Kota Kudus ibarat kota yang berada di tengah-tengah taman yang bisa diartikan terdapat kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.

Sikap teladan dalam hal bertoleransi terhadap antara umat beragama, kata dia, juga ditunjukkan oleh dua wali yang ada di Kudus.

Pada kesempatan tersebut, lanjut dia, pemerintah Kabupaten Kudus juga mempersilakan kepada FKUB untuk menggelar kegiatan dengan memanfaatkan pendopo kabupaten.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kudus, Djati Solechah, berharap, adanya deklarasi kerukunan hidup beragama diharapkan dampak sosial yang bernuansa sara agar tidak terjadi di Kudus.

“Mari sama-sama menciptakan kerukunan hidup beragama sehingga lingkungan tetap kondusif,” ujarnya.

(Antara-News/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: