Fatwa Nomor20988
Pertanyaan: Saya seorang perempuan. Sejak dulu, kemaluan saya sering mengeluarkan angin. Ini mengakibatkan saya mengulangi wudu dan salat beberapa kali. Saya mengalami kesulitan besar untuk mengulang wudu. Apa yang mesti saya lakukan?
(Nomor bagian 4; Halaman 108)
Apakah angin tersebut membatalkan wudu? Apabila membatalkan wudu, angin itu sering sekali keluar, apa yang mesti saya lakukan? Hal itu membuat saya mengulangi wudu sampai 5 kali, bahkan kadang-kadang sampai 8 kali, dan ini mengakibatkan ketidaktenangan ketika salat karena takut keluarnya angin. Dan apa yang wajib saya lakukan terhadap salat yang telah saya kerjakan dengan angin terus keluar, dan itu setelah saya mengulang wudu beberapa kali? Berilah saya fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban: Keterangan medis yang diterima oleh Komite Tetap Fatwa tentang masalah ini menyebutkan sebagaimana berikut:
1- Bahwa angin yang keluar dari kemaluan perempuan adalah penyakit sederhana dan umum dialami oleh kaum perempuan. Hal ini terjadi akibat melebarnya vagina setelah melahirkan berkali-kali pada perempuan. Ketika perempuan duduk atau menelentang angin dari dalam kamar atau tempat duduknya masuk ke dalam vagina, begitu juga ketika bersetubuh dan ketika ada tekanan kuat dari dalam perut seperti hendak berdiri dari duduk atau batuk atau mengangkat badan yang berat. Angin akan keluar dari vagina yang menimbulkan suara seolah-olah kentut yang keluar dari usus atau dubur.
Angin yang keluar ini merupakan angin biasa dan tidak ada kaitannya dengan kentut atau sisa makanan atau buang air besar. Hal ini dapat diobati dengan melakukan operasi untuk mempersempit vagina.
(Nomor bagian 4; Halaman 109)
2- Penanya sebaiknya melakukan pemeriksaan untuk menghindari terjadinya vagina fistula (ada kebocoran antara dinding vagina belakang dan usus besar), dimana terjadinya pembocoran gas dari usus besar ke vagina. Dalam hal ini Anda perlu melakukan operasi untuk menutup bagian yang bocor ini, dimana keluarnya gas antara dubur dan vagina melalui bocoran ini dianggap kentut.
Penanya dapat melakukan konsultasi kewanitaan dan persalinan atau bertanya kepada konsultan, dari sana ia dapat mengetahui ada atau tidak adanya tempat/saluran persalinan. Jika saluran tempat persalinan ada maka dapat disembuhkan dengan pembedahan yang dapat menyembuhkan pasien dari keluhan ini. Wallahu A`lam.
Berdasarkan keterangan tersebut, Komite Tetap Fatwa menjawab: Angin yang keluar dari vagina ada dua kemungkinan:
Pertama: Angin muncul disebabkan melebarnya vagina akibat berulangkalinya melahirkan pada seorang perempuan, sehingga angin dapat masuk karena beberapa faktor, diantaranya karena duduk, atau telentang dan sejenisnya. Kemudian angin keluar di saat berubahnya posisi badan yang menimbulkan suara, hal ini tidak ada hubungannya dengan sisa makanan atau usus, dalam kondisi ini angin tidak membatalkan wudu.
(Nomor bagian 4; Halaman 110)
Kedua: Angin keluar akibat merembesnya gas yang muncul dari usus besar menuju vagina, itu disebabkan adanya kebocoran antara dinding vagina belakang dan usus besar. Pada kondisi ini angin tersebut membatalkan wudu karena pada hakikatnya itu adalah kentut akan tetapi dia keluar bukan pada tempat keluarnya.
Perbedaan kedua keadaan dapat diketahui dengan merujuk kepada petunjuk dokter spesialis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Sumber: http://www.alifta.net
(Sumber:ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email