Pesan Rahbar

Home » » Ini Serangan Balik PKS Terhadap Fahri Hamzah

Ini Serangan Balik PKS Terhadap Fahri Hamzah

Written By Unknown on Thursday 30 June 2016 | 18:33:00


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang dalam kondisi sedikit goyang stabilitasnya akibat berlarut-larutnya perseteruan partai tersebut Fahri Hamzah. Perseteruan mereka pun masih berlangsung di pengadilan.

Setelah selama ini "diserang" oleh Fahri Hamzah, para pihak tergugat, dalam hal ini para elite PKS melakukan serangan balik terhadap Fahri Hamzah yang merupakan wakil ketua DPR. Dalam gugatan baliknya, PKS menuntut Fahri agar meminta maaf secara terbuka melalui media massa di 34 provinsi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 23 Mei 2016 kemarin, kelima tergugat yakni tergugat I, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih dan tergugat II yaitu DPP PKS, termasuk Abdul Muiz Saadih selaku ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) menyampaikan jawaban melalui kuasa hukum DPP PKS, Zainuddin Paru.

Zainudin mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Dalam gugatan itu, tidak jelas siapa yang digugat, apakah personal pimpinan PKS atau institusi. "Pihak penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat," tegas Zainuddin usai persidangan.

Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah tergugat masing-masing. Sementara dalam gugatannya, Fahri menggugat para tergugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat partai dengan menyebut alamat para tergugat di kantor DPP PKS. "Ini menimbulkan error in persona," cetus Zainuddin.

Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat para tergugat sebagai personal, harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat partai, dan alamatnya rumah masing-masing tergugat, bukan kantor partai. "Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga," tukasnya.

Dia menegaskan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang, berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim. "Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Partai?" lanjut dia.

Zainudin juga menilai konstruksi gugatan yang dibuat Fahri tidak lengkap karena mengabaikan peran Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya. Hal itu terlihat dari hanya personel BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan tergugat. Sementara personel Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan tidak digugat. "Saudara Fahri dan kuasa hukumnya ceroboh. Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat. Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS," jelasnya.

"Tanpa Majelis Qadha, tidak akan muncul rekomendasi BPDO. Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian rekomendasi pemecatan dihasilkan. Ini jelas kesalahan fatal," jelasnya.

Alasan PKS menggugat balik Fahri Hamzah karena yang bersangkutan telah melecehkan wibawa partai.

(Wyn/Memobee/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: