Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh FPI yang menamakan aksinya sebagai Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) di Komisi Pemberantasan Korupsi dan DPRD DKI belum lama ini berujung panjang. Aksi sudah selesai, tetapi perkataan yang diucapkan Habib Rizieq Syihab kala demo telanjur membekas di pihak-pihak yang dituding.
Salah satunya adalah Partai Hanura yang disinggung Rizieq karena sikap Hanura mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI 2017. Bukan cuma itu, Partai Hanura juga tersinggung dengan ucapan Rizieq yang dinilai melecehkan Pancasila. Oleh karena itu Partai Hanura berencana melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya.
Hanura telah mempersiapkan bukti-bukti untuk melaporkan Rizieq. Namun, pelaporan itu urung dilakukan karena khawatir hanya akan membuat suasana gaduh.
Meski batal melaporkan Rizieq atas perintah Ketua Umum Hanura Wiranto, Hanura tetap mengungkapkan poin-poin mana penghinaan Rizieq. Ketua Umum Gerakan Pemuda (Gema) Partai Hanura Andin Bahtiar mengatakan, perkataan yang dimaksud terkait dukungan Hanura terhadap Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" pada Pilkada 2017 mendatang.
Menurut Andin, Hanura mendukung Ahok bukan karena disogok, melainkan karena Ahok sudah memberikan bukti untuk memajukan Jakarta.
"Perlu kami sampaikan bahwa partai dalam hal ini sudah dengan obyektif dengan mekanisme yang berjalan di internal mendukung Ahok," ujar Andin. Hanura pun menegaskan bahwa pernyataan Rizieq tersebut merupakan fitnah keji terhadap Wiranto.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Didi Apriadi juga mengatakan, pihaknya mendesak Rizieq Syihab untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum Hanura Wiranto. Sebab, Rizieq telah mengganti dan memelesetkan nama Wiranto menjadi "Wiranti".
"Kami mendesak. Jadi, kami menyampaikan, kalau kebetulan beliau menyimak acara ini, kalau bisa kita silaturahim, mohon maaf kepada Pak Wiranto. (Kami) mengimbau Habib untuk meminta maaf," ujar Didi.
Meskipun batal melapor, Kader Muda Hanura tetap berharap polisi dapat melakukan penyidikan terhadap penghinaan tersebut.
"Terkait dengan banyaknya konten materi yang mengandung unsur tindak pidana umum sehingga tidak perlu adanya aduan, kami berharap agar polisi bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Andin.
Penghinaan yang dimaksud adalah adanya perkataan negatif Rizieq tentang Pancasila serta telah menebarkan rasa permusuhan dan kebencian terhadap salah satu etnis.
"Sampai membawa-bawa pelesetan Pancasila jadi 'pancagila' segala macam itu dan kata-kata lain yang tidak selayaknya. Minimal, ini ada dua versi dari senior, kuasa hukum kita, bahwa ini melanggar KUH Pidana dan UU ITE," ujar Andin.
(Kompas/Tribun-News/Memobee/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email