Badan Penerbangan Malaysia melarang pesawat perusahaan penerbangan Islam pertama di negara ini melakukan penerbangan dengan alasan melanggar undang-undang.
Rayani Air diresmikan pada bulan Desember tahun lalu dan beraktifitas sesuai ajaran Islam. Perusahaan ini tidak menyediakan minuman beralkohol dan minuman-minuman lain yang tidak halal. Seluruh pegawai dan pramugari perusahaan penerbangan ini mengenakan pakaian Islami.
Rayani Air memiliki dua pesawat jenis Boeing 400 dan 737, 8 pilot, dan 5 pramugara dan pramugari. Setiap pesawat ini bisa mengangkut penumpang sebanyak 180 orang.
Badan Penerbangan Malaysia mengambil keputusan untuk mencabut surat izin aktifitas Rayani Air.
Menurut pihak Badan Penerbangan Malaysia, Rayani Air telah melanggar aturan dan tidak memiliki kemampuan finansial dan managemen untuk melakukan sebuah perusahaan penerbangan.
Selama ini, Rayani Air melakukan rute penerbangan dari Kuala Lumpur ke Kota Baharu. Perusahaan juga bermaksud menjelajah kota-kota lain, dan bahkan memiliki rencana untuk terbang ke Makkah guna mengantar para jamaah haji.
(Sky-News/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email