Situasi politik di DKI Jakarta pasca pernyataan dukungan Partai Golongan Karya (Golkar) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 semakin memanas.
Salah satu bakal calon gubernur yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault melontarkan sindiran kepada Ahok.
Adhyaksa menyindir Ahok yang dinilai mulai ragu lewat jalur independen pasca pengumuman dukungan Golkar tersebut. Adhyaksa menilai Ahok mulai gusar dan melirik partai politik.
Menurut Adhyaksa, bekal Ahok ikut Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen sebenarnya sudah lebih dari cukup karena seperti yang tercatat, sudah ada lebih 1 juta data kartu tanda penduduk (KTP) terkumpul sebagai bentuk dukungan terhadap Ahok.
Namun, Adhyaksa melihat Ahok mulai ragu menempuh jalur independen. "Kayak sekarang si incumbent (petahana) ini, sudah dapat satu juta (KTP) masih ragu mau ke partai," kata Adhyaksa di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Ahok sudah mengantongi dukungan dari tiga partai politik, yakni Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Jika perolehan kursi ketiga partai itu digabungkan, maka tiga partai tersebut sudah memenuhi syarat untuk mengusung Ahok sebagai bakal calon gubernur.
Adhyaksa pun menyebut Ahok ragu untuk ikut Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen karena mantan Bupati Belitung Timur itu berambisi menjadi penguasa, bukan pemimpin.
"Kalau jadi pemimpin, sudah berketetapan hati independen, maju saja kalau sudah satu juta. Jangan ragu-ragu lagi," ujar Adhyaksa. Bagi Adhyaksa, persoalan kalah atau menang adalah hal biasa. Masyarakat akan melihat integritas pemimpinya. "Partai ini pindah, pindah, dilepehin lagi. Nah ini enggak jelas," ujar Adhyaksa.
Di lain pihak, hasil revisi UU Pilkada telah memperketat proses verifikasi data KTP yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen. Aturan itu terdapat dalam Pasal 48 pada UU Pilkada yang baru disahkan DPR.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (3), verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke panitia pemungutan suara (PPS).
Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus. Nantinya, petugas dari KPU mendatangi pendukung calon yang menyerahkan data KTP mereka satu per satu.
Namun, berdasarkan Pasal 48 ayat (3b), apabila pendukung tak dapat ditemui ketika petugas melakukan verifikasi, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
Proses verifikasi dukungan yang baru ini dinilai menyulitkan calon independen. "Teman Ahok" pun berniat mengajukan uji materi terhadap aturan yang baru disahkan DPR tersebut.
Ahok juga mengingatkan bahwa ia harus menandatangani puluhan ribu formulir apabila berniat mencalonkan diri melalui jalur independen.
Sedangkan, apabila maju melalui jalur partai politik, Ahok mengatakan bahwa ia hanya membutuhkan tiga materai.
"Saya mesti tanya sama mereka, yang pasti dalam pikiran saya nih, saya ngomong dengan mereka, 'Anda mau saya jadi gubernur atau tidak gitu?'. Kalau Anda (Teman Ahok) berniat saya jadi gubernur, Anda mau tempuh jalan susah apa jalan mudah?" kata Ahok.
(Kompas/Detik/Memobee/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email