Pesan Rahbar

Home » » Ini Dia Fatwa-Fatwa Haram Aneh Di keluarkan Ulama Wahabi Saudi di Berbagai Penjuru Dunia..ANEH bin AJAIB!

Ini Dia Fatwa-Fatwa Haram Aneh Di keluarkan Ulama Wahabi Saudi di Berbagai Penjuru Dunia..ANEH bin AJAIB!

Written By Unknown on Tuesday 12 July 2016 | 18:28:00


Fatwa keagaman yang di keluarkan oleh pemuka agama memang harus di taati dan di jalankan oleh pengikutnya. Di Indonesia ini yang berhak mengeluarkan fatwa haram atau halal adalah MUI, sebuah lembaga negara yang mewadahi semua ulama di Indonesia. Di berbagai belahan dunia ini ternyata banyak juga fatwa fatwa yang telah dikeluarkan oleh para ulama nya salah satunya adalah beberapa fatwa berikut yang terdengar janggal ini.


Fatwa Haram Melihat Timun dan Pisang

Salah satu fatwa aneh dan paling kontroversial pada tahun 2011 adalah yang dikeluarkan oleh seorang pengkhotbah Islam yang tinggal di Eropa. Menurut pengkhotbah ini, wanita dilarang berinteraksi atau makan buah-buahan dan sayuran seperti mentimun, pisang, dan wortel.
Menyentuh atau memakan benda-benda tersebut, ia berpendapat, akan mengubah dan membuat perempuan mengalami fantasi seksual, karena benda-benda itu menurutnya mirip dengan alat kelamin pria.


Fatwa Halal Bersetubuh Dengan Mayat Istri

Di Maroko, kepala Asosiasi Riset Fikih Maroko membuat kemarahan dan kontroversi warga ketika ia mengeluarkan fatwa yang memungkinkan laki-laki Muslim berhubungan seks dengan istri-istri mereka yang telah meninggal dengan dalih bahwa tidak ada dalam Islam yang melarang hubungan seks dengan mayat. Fatwa ini diikuti serangkaian fatwa terkait seks yang dikeluarkan oleh ulama yang sama.


Fatwa Haram Makan Roti "Trinitas"

Di Somalia, mujahidin Al Shabaab yang berafiliasi pada Al Qaidah mengeluarkan fatwa selama bulan suci Ramadhan lalu yang melarang umat Islam mengkonsumsi sambousak, kue segitiga diisi dengan daging, keju, atau sayuran. Makanan ringan yang populer ini, mereka menjelaskan, adalah simbol dari Trinitas dalam Kristen dan karena itu haram untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.


Fatwa Haram Menikah Dengan Anggota Partai Diktator

Di Mesir, maklumat keagamaan dalam kebanyakan kasus dicampur dengan politik. Syaikh Amr Sotouhi, kepala Komite khotbah Islam di Al-Azhar, pada bulan November beberapa tahun lalu menerbitkan sebuah fatwa yang melarang seorang ayah menikahkan anak perempuannya kepada mantan anggota Partai Demokrat Nasional Mubarak yang berkuasa sebelumnya karena kebanyakan dari mereka adalah koruptor.
Fatwa serupa dikeluarkan oleh Syaikh Imad Iffat, yang tewas ditembak bulan ini dalam bentrokan antara demonstran dan tentara Mesir. Fatwa Iffat melarang umat Islam dari memberikan suara untuk anggota partai Mubarak yang dibubarkan dengan alasan yang sama dengan fatwa Amr Sotouhi yaitu korupsi.


Fatwa Halal Makan Daging Jin

Fatwa yang paling keterlaluan di Mesir adalah salah satu yang keluar pada bulan Juni beberapa tahun lalu di mana ulama Mesir Muhammad al-Zughbi mengatakan makan daging jin adalah diperbolehkan dalam Islam dan menyebabkan semua orang bertanya-tanya bagaimana orang bisa mendapatkan daging jin.

Wallahu alam bishawab..

(Islam-Sejati/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: