Fitra Yanti, TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dituding membunuh majikannya di Arab Saudi. Namun setelah menjalani proses pengadilan, Fitra akhirnya dinyatakan tak bersalah dan bebas.
Kabar bahagia ini disampaikan oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Kamis (19/4/2012) dinihari. Rencananya, Fitra akan terbang ke Indonesia menggunakan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-981 hari ini.
"Fitra Yanti sempat mendekam di penjara Yanbu selama hampir tiga bulan sebelum dibebaskan dengan bantuan KJRI Jeddah," demikian bunyi siaran pers KJRI Jeddah.
Kasus tersebut diketahui KJRI pada bulan Februari 2012 dari Kemenlu Arab Saudi melalui KBRI Riyadh. Disebutkan bahwa WNI a.n. Fitra Yanti ditahan di Penjara Yanbu sejak tanggal 20 Desember 2011 karena kasus pembunuhan.
Setelah mengunjungi Fitra Yanti di penjara, KJRI pada 5 Maret 2012 mendatangi Kepala Badan Investigasi dan Penuntut Umum Yanbu, dan diperoleh penjelasan bahwa tidak ditemukan cukup bukti atas dakwaan pembunuhan tersebut. Fitra Yanti mengaku tidak membunuh anak laki-laki majikannya yang berusia 4 tahun tersebut. Menurutnya, anak itu tewas karena tenggelam di kolam renang.
KJRI kemudian diminta menjadi penjamin agar Fitra Yanti dapat dikeluarkan dari penjara dengan syarat KJRI harus mampu menghadirkannya sewaktu-waktu diperlukan hingga kasusnya selesai. Dengan surat jaminan tersebut, pada tanggal 12 Maret 2012 Fitra Yanti berhasil dibebaskan dari penjara Yanbu dan dibawa ke shelter KJRI di
Jeddah.
Pada tanggal 13 Maret 2012, Badan Investigasi dan Penuntut Umum Yanbu menyampaikan bahwa majikan Fitra Yanti yang bernama Abdullah Ied Al-Qobsani, telah mencabut tuntutannya dan kasus dinyatakan selesai.
Fitra Yanti Bt Ali Mali, lahir di Sumbawa, 26 Mei 1987, berasal dari Ds. Selante, Rt 002/ 004 Kec. Plampang, Kab. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ia memegang paspor No. AP 889645 (diterbitkan tgl. 13 Mei 2011) dan diberangkatkan pada tanggal 5 Juni 2011 oleh PT. Duta Putra Kahuripan.
(Reuters/KJRI/Detik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email