Pesan Rahbar

Home » » Tenku Wisnu Bikin Ulah Lagi , Sebut Istri Bunda Atau Umi Hukumnya HARAM

Tenku Wisnu Bikin Ulah Lagi , Sebut Istri Bunda Atau Umi Hukumnya HARAM

Written By Unknown on Wednesday 13 July 2016 | 00:03:00


Dalam salah satu episode BERITA ISLAM MASA KINI TransTV yang dipandu oleh Ustadz. Teuku Wisnu dinyatakan bahwa memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya haram karena termasuk dzihar.

Beginilah tingkah laku Ustadz karbitan menganggap dirinya lebih hebat dari ulama salaf.

Lalu bagaimana ulama salaf menanggapi permasalahan ini?

Imam Nawawi dalam kitab Majmu menyatakan bahwa menyamakan istri dengan ibunya tidak serta merta dzihar kecuali jika niat dzihar. Jika:

- Tujuannya memulyakan maka tidak termasuk dzihar. Dan hukumnya boleh
- Tujuannya menyamakan dalam segi keharamannya. Maka hukumnya haram karena termasuk dzihar.

Dengan demikian suami memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya boleh. Karena tidak diniati dzihar.

Kini anda tinggal pilih. Mau ikut ustadz masa kini atau ulama salaf.

Majmu' Lin-Nawawi XVIII / 434 Cet Daar El-Fikr
: قال المصنّف رحمه الله: (وإن قال: أنتِ عليَّ كأمِّي أو مثْل أمي، لم يكنْ ظهاراً إلا بالنيَّةِ، لأنه يحتملُ أنها كالأم في التحريمِ أو في الكرامةِ فلم يُجْعَلْ ظهاراً من غير نيةٍ، كالكنايات في الطلاق

Apakah Masih percaya dengan fatwa ustadz ustadz karbitan yang di bina hanya untuk kepentingan golongan tertentu.

wallahu a'llam bishowab.

Kutiba: (Islamuna.info googlenya aswaja)
Editor: Fauzan Adzlim Purnama

(Al-Jazera-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: