Rakyat Aceh benar-benar tidak main-main dalam mensterilkan daerahnya dari upaya dan aliran yang berpotensi mengganggu keutuhan dan kenyamanan warganya. Kali ini, karena dianggap meresahkan telah mengajarkan pendangkalan akidah, rakyat Aceh lagi-lagi mengepung dan mengusir kelompok ajaran Wahabi Salafi yang mencoba datang mengusik tanahnya.
Sebelumnya, sekitar satu tahun lalu aksi yang sama juga terjadi di Lampeuneurut Aceh.
Kejadian penyerangan massa terhadap kelompok Wahabi kali ini terjadi Selasa, sore pukul 17.20 WIB, terhadap yayasan yang dipimpin ustad Abdul Qodir di desa Lam Awe, kec. Peukan Bada, Aceh Besar, (29/3/2016). Penyerangan yang dilakukan warga karena diduga kelompok yayasan dimaksud menganut ajaran yang meresahkan atau menyimpang dari fahaman Ahlussunnah Waljamaah.
Menurut hasil penuturan warga, kekesalannya terhadap ulah kelompok ustad Abdul Qodir Jailaini menjadi-jadi karena diam-diam ternyata ajaran yang dianut mereka telah mendangkalkan akidah umat (warga sekitar) dan tanpa diduga telah mendirikan yayasannya tanpa seizin atau sepengetahuan dari tokoh dan aparatur desa setempat.
Masih menurut warga kejadian penyerangan tersebut berawal dari warga beranggapan bahwa ajaran yang dianut kelompok ustad Qodir membawa faham Salafi atau Wahabi dan ingin mendirikan yayasan tanpa sepengetahuan dari warga desa. Dan warga pun tidak menyadari bila yayasan tersebut telah didirikan dan dipimpin oleh Abdul Qadir Jailani.
Warga dan tokoh desa merasa terkejut melihat keberanian kelompok tersebut secara sembunyi-sembunyi ternyata telah berhasil mendirikan yayasannya hingga telah dinotariskan tanpa sedikitpun diketahui oleh pihak setempat dan perangkat desa.
Situasi di tempat kejadian hingga kini masih belum stabil dan aparat penegak hukum pun masih melakukan penjagaan secara ketat di desa Lam Awe, Pekan Bada. Dan keberadaan ustad Qodir beserta keluarganya kini telah dievakuasi oleh pihak keamanan dari Polsek dan Koramil Peukan Bada.
Rakyat Aceh berharap agar Aceh bebas dari ajaran-ajaran menyimpang dan meresahkan sebagaimana yang telah difatwakan oleh ulama MPU Aceh.
(Klik-Kabar/Serambi-Mata/Arrahmah-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email