Pesan Rahbar

Home » » Italia Yang Non-Islami Miliki UU Larang Keluarga Buang Sisa Makanan

Italia Yang Non-Islami Miliki UU Larang Keluarga Buang Sisa Makanan

Written By Unknown on Sunday, 7 August 2016 | 19:32:00


Berapa banyak jumlah sisa makanan di negeri ini jika dikumpulkan? Di pembuangan sampah seringkali di dapati tumpukan karung berisi sisa makanan. Bila tidak dimanfaatkan melalui pengelolaan dari sampah organik ini, maka sisa makanan yang membusuk bisa menyebabkan penyakit dan mengotori lingkungan.

Namun, di sebuah negara yang peduli terhadap hal-hal kecil seperti membengkaknya sisa makanan, maka persoalan ini mulai teratasi dengan menggunakan regulasi inovatif yang dikeluarkan oleh negara.

Sebagaimana di Italia, negara ini telah memiliki UU untuk mengatur agar sisa makanan tidak membengkak. Undang-undang (UU) untuk mencegah semakin membengkaknya jumlah makanan sisa yang terbuang telah disahkan menjadi UU oleh 181 senator.

Tujuan dari UU ini adalah untuk memangkas lima juta ton makanan yang terbuang setiap tahun menjadi sekitar satu juta ton. Ketika voting yang digelar pada 2 Agustus lalu 2016 lalu, UU ini hanya mendapat tentangan dari dua senator. Seorang anggota lainnya abstain.

Bagaimana UU mengaturnya? Untuk mengurangi membengkaknya sisa makanan, UU baru di Italia mewajibkan setiap keluarga membawa kantung setiap kali pergi makan di luar rumah. Kantung itu digunakan untuk membawa pulang makanan yang tidak habis mereka makan.

UU ini juga memberikan peluang bagi petani dan toko serba ada jika ingin menyumbang makanan untuk amal. Petani juga lebih bisa menyumbangkan produknya yang tidak terjual untuk amal tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

UU ini juga untuk mempermudah mereka yang ingin menyumbangkan makanan sehingga memungkinkan perusahaan membuat dokumentasi tentang sumbangan dalam bentuk sederhana setiap bulan, menurut harian La Repubblica.

Menurut harian La Republicca, undang-undang baru ini menghilangkan sanksi terhadap pebisnis yang memberikan makanan yang sudah melampau masa jualnya.

Tak hanya itu, Kementerian Pertanian juga menyiapkan anggaran sebesar 1 juta euro untuk mengembangkan cara inovatif menyimpan makanan agar tidak cepat membusuk.

Sementara 1 juta Euro yang lain akan digunakan untuk kampanye kantung, yang akan mendorong keluarga membawa pulan makanan belum habis setelah uji coba di beberapa daerah berhasil.

Pemerintah Italia mengatakan, makanan yang terbuang merugikan bisnis dan keluarga Italia lebih dari 12 miliar euro atau hampir mencapai Rp 176 triliun setahun atau sama dengan satu persen GDP Italia.

Dan sejak Italia memiliki utang publik hingga 135 persen dan angka pengangguran hingga 20 persen serta jutaan warga Italia yang hidup dalam kemiskinan, maka jumlah makanan yang terbuang terlihat sangat tidak adil.

Karena kondisi yang cukup memprihatinkan, tiga bulan lalu Pengadilan Tinggi Italia menyatakan tindakan mencuri sedikit makanan karena kelaparan bukanlah kejahatan. Ketetapan itu dijatuhkan pada tiga bulan lalu.

Undang-undang serupa juga diterbitkan di beberapa negara Eropa tetapi dengan sanksi yang sedikit lebih berat. Di Perancis para pemilik toko serba ada diancam hukuman denda 75.000 euro jika mereka tidak menandatangani kesepakatan dengan lembaga-lembaga amal untuk mendonasikan makanan yang tak terjual.

Organisasi Pangan Dunia (FAO) menyebut sebanyak 40 persen makanan terbuang begitu saja di seluruh Eropa.”Padahal sisa makanan di seluruh Eropa itu bisa memberi makan setidaknya 200 juta orang,” demikian FAO.

(Satu-Islam/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: