Jawaban:
Syubhah paling penting yang muncul dalam pikiran dalam pembahsan imamah adalah hubungan apakah antara khilafah dan imamah? Apakah kedua maqam ini dan kedudukan ini terpisah ataukah hanya dalam mafhum keduanya berbeda tapi mishdaqnya adalah satu?
Sebagai jawabannya, harus dikatakan bahwa ulama syiah dan ahli sunnah dalam hal ini memiliki pendapat yang berbeda. Menurut syiah kedua maqam dan kedudukan ini adalah berbeba tetapi menurut sunni maqam imamah dan tidak lain adalah kedudukan khilafah.
Khilafah berarti pengganti Nabi[1] dan khalifah Nabi dapat dikatakan kepada pengganti nabi yang setelah Nabi atau di saat Nabi tidak ada, ia melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Nabi.[2] Khilafah memiliki dua makna:
1. Khilafah Umum:
Pengganti Rasulullah saww dalam segala urusan, tanggung jawab dan kewajiban baik yang berkaitan dengan pemerintahan, peraturan, pemimpin politik serta pemimpin agama dan dunia bagi masyarakat. Dalam makna ini, khilafah bersinonim dengan imamah.
Dengan kata lain, terkadang khilafah memiliki makna pengatur dan penguasa urusan muslimin dan juga memiliki makna imamahserta pemimpin agama bagi masyarakat.
Dalam hal ini khilafah dan imamah memiliki satu makna. Ahli Sunnah mengartikan khilafah sebagai imamah tetapi maksud mereka dalam khilafah memiliki perbedaan dengan makna umum khilafah. Maksud mereka tentang khilfah adalah makna khilafah yang kedua.
2. Khilafah dalam makna khusus:
Dalam makna ini khilafah terbatas hanya dalam urusan politik dan dunia. Dalam hal ini, penerapan lafaz imamah adalah selain khilafah.[3] Oleh karena itu ulama Ahli Sunnah menganggap khilafah (dalam makna khusus) bersinonim dengan imamah. Ibnu Khasldun berkata: Khilafah adalah pengganti dari pemilik syariat (Rasulullah saww) dalam menjaga agama dan politik dunia. Dengan makna ini khilafah dapat disebut sebagai imamah. Dan mishdaq maqam ini adalah khalifah dan imam.[4]
Untuk menjelaskan dan membuktikan pendapat syiah tentang terpisahnya maqam imamah dan khilafah harus diperhatikan beberapa masalah berikut:
1. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa imamah adalah maqam agama, maknawi dan anugrah ilahi yang dikhususkan pada sekelompok manusia sempurna, maksum dan a’lam. Kewajiban dan peranan mereka adalah kepemimpinan, wilayah, mentarbiyah dan menghidayahi masyarakat dalam berbagai urusan dan waktu. Begitu juga pemilihan mereka terbatas pada sesuai izin ilahi dan nash yang jelas dari Rasulullah saww. Khilafah dan pemerintahan juga beraryi kepemimpinan lahiriahm pengatur berbagai urusan, meneliti masalah kehidupan, ekonomi, politik dan sosial masyarakat. Maqam ini dapat dianggap sebagai salah satu kewajiban imam dan merupakan satu dari pokok-pokok imamah. Jadi setiap imam memiliki maqam imamah dan khilafah.
2. Maqam khilafah dan pengganti Rasulullah saww bisa direbut, sebagaimana yang dapat disaksikan dalam sejarah bahwa sebagian orang yang tidak berhak telah merampas maqam dan kedudukan khailafah. Sebaliknya, maqam imamah tidak bisa dirampas dan maqam ini selalu kekal, tetap dan benar.
3. Maqam dan kedudukan tinggi imamah dan melaksanakan berbagai kewajiban dan tanggung jawabnya tidak membutuhkan bai’at dan sambutan masyarakat. Dengan kata lain, legalitas imamah tidak membutuhkan penerimaan (pengabulan) umum sebab legalitas dan kebenarannya diperoleh dari Allah. Jadi Imam selalu benar dan legal, terserah apakah masyarakat menerima (mengabulkan) keimamahannya dan berbai’at kepadanya ataukah tidak seorangpun yang mempercayainya. Sebaliknya, khilafah dan pemerintahan politik dan ekonomi tidak demikian. Jika sekelompok masyarakat tidak menerima seseorang dan berbai’at kepadanya maka dia tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai pemimpin dunia dan pemerintahan.
4. Berdasarkan ucapan Aimmah yang suci khususnya Imam Ali as, imamah memiliki perbedaan dengan khilafah. Beliau selalu menganggapnya sebagai hal yang kecil jika kata khilafah disebutkan dan bahkan mencelanya; sebab beliau menanggap khilafah dan pemerintahan yang tidak disertai imamah adalah hal lebih rendah dan tidak bernilai. Sebaliknya, jika pembicaraan adalah imamah, beliau selalu mengenangnya dengan kebesaran imamah. Tentang kedudukan Imam, Amirul Mukminin Ali as bersabda: Imam adalah kalimat Allah, hujjah Allah, wajah Allah, cahaya Allah, hijab Allah dan ayat Allah...Imamah adalah warisan para nabi, tempat bagi para pilihan khalifah ilahi dan khalifah para nabi. Maka khilafah adalah kemakshuman, wilayah, kerajaan dan hidayah dan bahkan keseluruhan agama.
Tentang kedudukan tinggi imamah beliau juga bersabda: Akal-akal bingung untuk mengenal dan memahami kedudukan imam, berbagai pemahaman tersasar. Pikiran orang-orang dewasa, anak-anak dan ilmuwan menjadi pendek. Para penyair kesusahan dan para orator kesulitan. Para khatib menjadi gugup, para ahli bicara tak kuasa bahkan langit dan bumi tidak mampu memenggambarkan kedudkan para imam dan mereka tunduk dengan tawadhu’.[5]
5. Dalam sejarah dapat dilihat bahwa setelah terbunuhnya Usman, ketika penduduk menyerbu kediaman Imam Ali as untuk berbai’at, Imam Ali as menolak dan tidak menerima rencana itu. Beliau berkata: Biarkanlah aku dan carilah orang lain! Dalam khutbah Syiqsyiqiah beliau bersabda: Demi Allah! Jika aku tidak diwajibkan untuk menerima khilafah maka aku tidak akan menerimanya. Beliau sama sekali tidak berkata bahwa saya bukanlah imam. Dengan kata lain beliau sama sekali tidak menolak imamah dan tidak mentransfernya kepada yang lain; karena maqam ini sama sekali tidak bisa diserahkan kepada yang lain.
6. Dalam khilafah dan kepemerintahan, tidak disyaratkan adanya kemakshuman, memiliki kesempurnaan yang tinggi dan akhir seperti mengetahui dan menyaksikan hal-hal gaib, memiliki ilmu, keutamaan, takwa, keberanian yang penuh. Ringkasnya menjadi teladan dalam semua hal tidak menjadi syarat dalam khilafah tapi ia menjadi syarat dalam imamah.
7. Dalam Syiah, Imamat berarti wilayah yang berada dalam puncak mafhum imamh. Syiah yakin bahwa imam dan wali sempurna memiliki sisi insaniah yang sempurna, merupakan ruh di atas ruh-ruh dan memimpin hati-hati.
Kesimpulan:
Jika khilafah kita lihat dalam arti umum maka ia akan bersinonim dengan imamah. Dan jika khilafah kita lihat dalam arti khusus maka ia hanya memiliki dimesni kepemimpinan dan pengaturan hukum (dan makna ini sering dipakai) dan ia tidak akan bersinonim dengan kata imamah. Maka pendapat Ahli Sunnah dalam hal ini adalah batal.
Harus diakui bahwa jika masalah imamah hanya terbatas pada kepemimpinan politik umat islam Syiah harus menganggapnya sebagai sebuah maslah far’i. Dengan demikian masalah yang membahas manakah sahabat rasulullah saww yang menjadi penguasa dalam urusan sosial, politik dan ekonomi tidaklah memiliki nilai penting sehingga harus dibahasdan ditekankan sedemikian rupa.
Oleh karena itu, imamah memiliki hakikat yang sangat tinggi sehingga ia tidak bisa disamakan dengankhilafah. Khilafah merupakan salah satu pokok imamah dan makna hakiki khilafah diperoleh dari sinar kedudukan imamah yang kokoh.[6]
Penerjemah: Mukhlisin Turkan
Referensi:
1. Muqaddamah Ibnu Khaldun, penerjemah: Muhammad Parwin Kunabadi, Tehran, Syarekat Intsyarate Elmi va Farhang-gi, 1369, hal. 365.
2. Barrasi-ye Kulli-ye Emamat, Ibrahim Amini, BG, BT, cetakan 2, hal. 28-29
3. Barrasi-ye Masa’ile Kulli-ye Emamat, hal. 29-30.
4. Muqaddamah Ibnu Khaldun, hal. 365-366.
5. Biharul Anwar, Muhammad Baqir Majlisi, jilid 25, hal. 169-171.
6. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan rujuk Emamat va Rahbari, Murtadha Muthahhari, 1364, cetakan 2, hal. 50-54, 67-72 dan 162-163.
(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email