Pesan Rahbar

Home » » UU Larangan Burkini Harus Dicabut dari Seluruh Prancis

UU Larangan Burkini Harus Dicabut dari Seluruh Prancis

Written By Unknown on Sunday 4 September 2016 | 01:36:00


Salahsyuri menuntut supaya undang-undang larangan pemakaian burkini di seluruh Prancis dicabut.

“Larangan pemakaian burkini untuk perempuan berhijab adalah sebuah pelanggaran terhadap hak-hak wanita. Undang-undang ini harus dicabut dari seluruh kota Prancis,” ujar Parvaneh Salahsyuri ketua Fraksi Perempuan Parlemen Iran kepada wartawan Shabestan hari ini.

Sebagai warga muslim Prancis, lanjut Salahsyuri, perempuan muslimah pasti ingin mengenakan sebuah pakaian yang sesuai dengan tuntunan dan ajaran Islam.

“Mereka (Prancis) menentukan resep HAM bagi kita dan menuduh kita tidak pernah memperhatikan hal ini. Sekarang kita harus tegaskan kepada mereka apakah pelarangan burkini ini bukan pelanggaran HAM?” tegas Salahsyuri.

Salahsyuri melanjutkan, “Mereka takut terhadap hijab karena mereka menilai bahwa hijab adalah sebuah simbol. Dengan menyaksikan seorang wanita berhijab, secara tidak langsung ada penilaian bahwa ini adalah sebuah tabligh Islam.”

Pada hakikatnya, tukas Salahsyuri, mereka melarang hijab dan simbol-simbol Islam karena mereka takut Islam akan tersebar. Mengapa mereka tidak menunjukkan reaksi ketika seorang perempuan India mengenakan pakaian sari atau seorang wanita dengan pakaian adatnya? Mengapa mereka hanya menunjukkan reaksi keras terhadap simbol-simbol Islam?

Ketua Fraksi Perempuan Parlemen Iran menukaskan, “Ketika sebagian kota di Prancis akhirnya mengambil keputusan untuk mencabut undang-undang pelarangan burkini tersebut, ini berarti mereka tidak bisa menentang arus tuntutan HAM dan hak wanita untuk mengenakan hijab. Masalah ini juga harus diselenggarakan di seluruh kota Prancis yang lain sehingga perempuan muslimah bisa mengenakan burkini.”

(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: