Salah satu ulama Syiah saat berada di Madinah mendatangi sekumpulan orang-orang yang sedang berkumpul dan bergerombol di dekat makam Rasulullah saw. Ternyata sedang ada percekcokan antara petugas amar makruf dengan beberapa orang Syiah.
Petugas bertanya, "Mengapa kalian salat di samping kuburan? Bukankah salat untuk selain Allah adalah haram hukumnya?!"
Orang Syiah menjawab, "Kami tidak salat menyembah Nabi, tapi kami salat untuk Allah dan menghadiahkan pahalanya kepada Sang Nabi."
Petugas berteriak, "Salat di samping kuburan itu syirik!"
Orang Syiah bertanya, "Jika salat di samping kuburan adalah syirik, salat di sekitar Ka'bah harusnya juga syirik! Karena di dekat Ka'bah ada Hijir Isma'il, yang merupakan makam Nabi Ismail as dan ibunya, dan juga beberapa nabi lainnya. Kalau memang salat di situ syirik, lalu mengapa semua ulama dari semua mazhab salat di tempat itu? Jadi salat di samping makam tidak syirik."
Salah satu dari petugas menyahut, "Nabi telah melarang kita untuk salat di samping kuburan."
Orang Syiah, "Kalian pasti telah berbohong. Jika memang hal itu haram, mana mungkin seluruh umat Islam yang pergi berhaji salat di samping Ka'bah dan di samping makam Rasulullah saw di Masjid Nabawi? Apakah mereka semua telah bertentangan dengan perintah Nabi dan melakukan perbuatan haram?
Banyak sekali riwayat yang menceritakan Nabi pernah salat di samping kuburan. Misalnya Bukhari meriwayatkan bahwa di hari Idul Qurban, Rasulullah saw Salat dua rakaat di Baqi', lalu berkata, "Manasik pertama untuk hari ini adalah salat di sini, lalu kita kembali, kemudian berkurban. Jika ada orang yang melakukan perbuatan ini berarti telah melaksanakan sunahku."
Seperti yang kalian ketahui, Baqi' dari dulu sampai sekarang adalah kuburan dan Nabi pernah salat di Baqi'. Lalu bagaimana kalian mengatakan salat di samping kuburan adalah haram? [1]
Referensi:
1. Perdebatan di Haramain Syarifain, perdebatan no. 5 dan 14.
(Sadeqin/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email