Logo aplikasi Whatsapp. (Foto: whatsappbrand.com)
Dua wanita Arab Saudi dihukum penjara 10 hari dan 20 cambukan karena terbukti bersalah menggunakan kata-kata cabul dan kasar saat bertengkar melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Kasus ini berawal ketika salah satu wanita dilaporkan telah menggunakan kata-kata kasar dan tidak sesuai dengan hukum Islam saat mengirimkan pesan pendek melalui aplikasi populer WA.
Pengadilan menegaskan wanita itu mengirim pesan cabul kepada rekannya, tetapi wanita itu menegaskan bukan dia yang memulai masalah itu. Ia pun menunjukkan pesan yang diterima dari temannya dua bulan lalu via WA, seperti dikutip dari Daily Mail, 24 November 2016.
Sebulan kemudian, hakim memutuskan keduanya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 10 hari dan menerima 20 cambukan. Jika mengulangi perbuatannya, keduanya akan dijatuhi hukuman lebih berat.
Arab Saudi berulang kali dikritik kelompok hak asasi manusia karena melanggar hak, termasuk memenggal kepala pelaku kejahatan dan menghukum cambuk di muka umum, diskriminasi terhadap perempuan dan membatasi kebebasan berbicara.
Belum lama ini seorang remaja ditahan setelah menggoda seorang wanita muda Amerika Serikat di situs media sosial.
Pada tahuun 2011, seorang wanita Arab Saudi, Shaima Jastaina dihukum 10 cambukan setelah pengadilan di Jeddah menemukan dia telah melanggar larangan perempuan mengemudi.
(Daily-Mail/Tempo/Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email